Advokat identik Dunia Hitam?
oleh: Fokky Fuad, S.H., M.Hum
Menjadi Sarjana Hukum dan berkecimpung dalam dunia hukum acapkali menjadi pertanyaan banyak orang awam. Mereka acapkali berfikir bahwa menjadi seorang ahli hukum khususnya advokat adalah bekerja untuk membela kepentingan orang yang bersalah.Pemikiran tersebut tidak bisa disalahkan mengingat mereka awam dengan dunia hukum. Sebagai seorang yang berkecimpung dalam dunia hukum dan sempat berpraktik sebagai lawyer, banyak teman, kolega dan bahkan keluarga yang menanyakan profesi saya.
Menjadi sarjana hukum sesungguhnya bukanlah pilihan utama saya pada awalnya, melainkan menjadi pilihan kedua. Akan tetapi rupanya Tuhan berkehendak lain, dimana Allah menempakan saya di dunia hukum. Menjadi ahli hukum banyak manfaat yang saya terima, saya banyak memperoleh pengetahuan akan hak dan kewajiban yang harus dihargai, dihormati, dan wajib dilindungi.
Banyak yang bertanya, apakah menjadi seorang lawyer, advokat, berarti kita membela orang yang bersalah? Bagi orang awam mungkin benar! tetapi mari kita lihat secara secara lebih arif. Sebagai seorang yang berkecimpung dalam dunia hukum, saya melihat banyak orang yang terampas hak-haknya. Banyak orang yang tertindas oleh kekuasaan dan tidak mampu melindungi hak-haknya, pada sisi lain hak tersebut dilindungi oleh hukum.
Pernah ketika saya bekerja di sebuah kantor advokat, seseorang janda miskin datang pada saya sembari menangis tersedu karena ia telah tertipu dan kehilangan tanahnya yang dirampas oleh seorang pengusaha. Ia menangis memohon agar hak atas tanah yang ia miliki dapat dikembalikan. Bagaimanakah jika pada saat itu tidak ada orang yang mau membela dia? Memang tidak dipungkiri bahwa ada tarif yang harus dibayar atas jasa pelayanan hukum, akan tetapi itu buknlah hal yang mutlak wajib dibayar oleh seorang klien. Banyak klien yang tidak mampu dan itu wajib dibela. Yang dibela bukanlah kesalahannya, tetapi hak yang telah dilanggar dan ia memohon hak yang telah terampas untuk dikembalikan. Sebagai analogi dapat saya katakan bahwa menjadi seorang dokter dan melayani pasien, maka sudah selayaknya ia mendapatkan bayaran atas jasa layanan medik, akan tetapi jika ada pasien miskin yang hendak berobat padanya, maka ia wajib untuk mengobatinya tanpa melihat status kekayaan si pasien. Demikianlah seorang Advokat-Lawyer.
Jika dikatakan bahwa menjadi advokat adalah pekerjaan hitam, maka saya yakin untuk menjadi hitam tidak perlu menjadi seorang advokat, tetapi menjadi apapun selama kita berniat buruk dan berbuat buruk, maka pekerjaan apapaun yang kita jalani akan menjadi hitam! Tergantung dari diri kita, apakah kita bekerja untuk melayani sesama ataukah sekedar untuk mencari uang dan keuntungan semata. Saya dapat ilustrasikan bahwa belajar hukum itu seperti belajar membuat dan merakit senjata, tergantung bagaimana kita akan menggunakan senjata tersebut. Di tangan seorang polisi, maka senjata itu dapat digunakan untuk menumpas kejahatan, tetapi di tangan penjahat, maka senjata itu dapat digunakan untuk merampok, merampas hak orang, dan perbuatan jahat lainnya. Oleh karena itu pekerjaan apapun yang kita masuki, selama itu berguna dan bermanfaat bagi orang banyak, maka insyaAllah pekerjaan itu akan menjadi pekerjaan yang mulia. Amin
