Pemikiran Ulang atas Metodologi Penelitian Hukum

bidang hukum | Comments Off

oleh: Fokky Fuad, S.H., M.Hum

Metode penelitian hukum pada umumnya membagi penelitian atas dua kelompok besar, yaitu metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum normatif diartikan sebagai sebuah metode penelitian atas aturan-aturan perundangan baik ditinjau dari sudat hirarki perundang-undangn (vertikal), maupun hubungan harmoni perundang-undangan (horizontal). Penelitian hukum empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.

Kedua model penelitian hukum tersebut perlu saat ini umum difahami oleh para penstudi hukum di Indonesia khususnya. Pemikiran dua model penelitian hukum tersebut tampaknya saat ini perlu dilakukan pemikiran ulang (rethinking) atasnya. Pemikiran hukum empiris perlu kita fikirkan secara mendalam tentang hakikat model penelitian ini. Pemikiran empiris pada hakikatnya adalah penelitian yang melihat keadaan secara nyata, hal ini berawal dari sebuah filsafat positivisme yang melihat sesuatu adalah benar jika dapat dibuktikan nyata adanya (positif).
Pemikiran filsafat positivisme merupakan bentuk perkembangan akal manusia, yang menurut Auguste Comte (1798-1857) merupakan perkembangan ketiga dari perkembangan akal manusia. Ia menyatakan bahwa perkembangan akal manusia berkembang dalam tiga tahap pemikiran: tahap teologi, tahap metafisik, serta tahapan riil atau positif. Dalam tahap teologi, manusia mencari kebenaran atas berbagai fenomena yang ada di sekelilingnya, mulai tahap politeisme (keyakinan atas dewa-dewa) hingga monoteisme (keyakinan atas Tuhan yang Maha Esa). Tahap kedua adalah tahap metafisik, dimana manusia mulai menyandarkan kepada kemampuan analis dan logika abstral dan menolak kebenaran atas kekuatan magis. Hal ini muncul pada masa Renaissance. Kebenaran logika abstrak mulai ditinggalkan oleh manusia ketika manusia mulai mencari sesuatu yang bersifat positif, nyata, riil, serta rasional. Tahap inilah yang disebut sebagai tahapan positif yang melahirkan pemikiran positivisme. Pemikiran Comte tersebut mendukung faham empirisme yang sangat menjunjung nilai-nilai kepastian. Sosiologi menurut Comte adalah bentuk nyata ilmu yang nyata atau positif, selain matematika, astronomi, fisika, kimia, dan biologi. Pemikiran filsafat positivisme Comte tersebut mempengaruhi perkembangan ilmu hukum yang melahirkan konsep positivisme hukum.

Pemikiran filsafat positivisme menolak segala sesuatu yang tidak dapat dibuktikan secara nyata atau empirik atau konkrit dan positif adanya. Sesuatu yang bersifat abstrak, tidak nyata, tidak positif, seperti moral, keadilan adalah tertolak. Moral dan keadilan bukanlah hal yang nyata, keduanya tidak dapat diukur, tidak memiliki standar yang jelas, oleh karena itulah moral dan keadilan sulit diterima secara nyata, positif, juga empiris. Mengingat yang benar adalah sesuatu yang‚ bersifat konkrit, positif, terstandar, empirik, dan dapat diukur dengan jelas, maka hukum juga harus memiliki standar yang jelas, baku, empiris (nyata) dan positif tentu saja, dalam hal ini kesemua itu dipenuhi oleh hadirnya Undang-undang. Nyata undang-undang itu ada, masalah adil atau tidak, itu bukanlah urusan hukum, karena keadilan tidak dapat diukur, keadilan di satu sisi akan memunculkan keadilan di sisi yang lain, lalu manakah yang dirasakan paling adil? Sangat-sangat tidak jelas! Yang jelas yaitu yang konkrit dan positif dalam hal ini adalah Undang-undang, sebuah pemikiran hukum yang sangat normatif-positivis!
Konsep berfikir hukum yang ada saat ini kemudian menjadi salah kaprah ketika kemudian para penstudi hukum kemudian melakukan klasifikasi atas dua model penelitian hukum, yaitu model normatif-positivis, serta model empiris-sosiologis. Dimana keduanya secara sadar atau tidak masing-masing melakukan klaim-klaim kebenaran atas metodologi hukum. Perang pemikiranpun terjadi, masing-masing kubu merasa paling benar. Penstudi hukum legal positivis menolak ide pendekatan empiris-soiologis atas hukum, demikian pula sebaliknya.

Berdasarkan pemikiran Auguste Comte di atas, maka jika kita mengklasifikasikan pemikiran hukum termasuk metodologi hukum atas hukum empiris dan normatif, maka sesungguhnya keduanya adalah sama. Struktur bangunan pemikiran hukum keduanya sebangun, karena berasal dari sebuah pemikiran filsafat yang sama yaitu filsafat positivisme yang mendukung faham empirisme! Klaim atas kebenaran aliran pemikiran hukum oleh pemikiran hukum normatif-positivis berbenturan dengan pemikiran hukum empiris-sosiologis tampaknya perlu kita renungkan ulang, karena keduanya berasal dari induk yang sama. Kesalahan fikir metodologis atas hukum tersebut sudah selayaknya menjadi renungan kita bersama.