Tanah, Sebuah Konflik Berkepanjangan

bidang hukum | Comments Off

oleh: Fokky Fuad, S.H., M.Hum

Tanah merupakan modal dasar bagi kehidupan manusia. Sebagai sebuah modal dasar, maka tanah memiliki dua fungsi: fungsi produksi dan fungsi non produksi. Kebutuhan akan penggunaan tanah tersebut acapkali berbenturan, mengingat bahwa terdapatnya jumlah luas tanah yang terbatas, pada sisi yang lain terdapat ledakan pertumbuhan penduduk.

Tanah menjadi sangat penting ketika terdapat dua makna atas arti penting tanah. Tanah dapat diartikan sebagai nilai ekonomi, pada sisi yang lain tanah diartikan memiliki kegunaan non ekonomi (nilai religio-magis tanah). Pada saat itulah memunculkan konflik tanah yang tampaknya tidak mudah untuk dipecahkan. sejarah membuktikan bahwa terjadinya konflik, pertumpahan darah sejak masa lalu hingga perang Irak dan semua peperangan di muka bumi ini lebih disebabkan perebutan atas penguasaan sebidang tanah.

Hukum Tanah muncul sebagai sebuah jawaban atas kepentingan manusia terhadap tanah. Hukum memberikan batas atas kepemilikan tanah. Tanah tidak dapat dilepaskan pengaturannya pada hubungan yang bersifat privat murni, akan tetapi tanah merupakan sebuah domein negara. Tanah menjadi sumber bagi pencapaian kemakmuran sebuah bangsa, dan ketika berbicara bangsa maka negara berperan secara aktif dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah. Pasal 33 (3) UUD 1945 memberikan landasan juridis atas penguasaan sumber daya alam, dimana salah satunya adalah tanah. Tanah harus digunakan untuk mencapai sebuah taraf kemakmuran bagi rakyat Indonesia, akan tetapi pada tataran praktik yang terjadi banyak muncul konflik tanah.

Konflik tanah tidak mudah untuk diselesaikan. Hal ini dapat difahami mengingat menguasai tanah bukan sekedar penguasaan atas sebidang objek fisik berupa tanah, melainkan sebuah keyakinan bahwa tanah mengandung nilai religio magis yang kuat di kalangan masyarakat. Masukanya investasi yang memandang tanah sebagai sebuah objek fisik bernilai ekonomi akan berhadapan dengan masyarakat yang masih memandang bahwa tanah tidak sekedar bernilai ekonomis tetapi mengandung nilai sakral, karena di tanah tersebut ia dilahirkan, orang tua dimakamkan, harga diri dimunculkan dalam bentuk penguasaan atas tanah.

Benturan makna atas tanah muncul ketika saling berhadapannya ipso jure versus ipso facto. Ipso jure yang berasal dari konsep hukum barat berhadapan dengan ipso facto yang berasal dari konsep hukum adat. Secara juridis (ipso jure); masyarakat dianggap sebagai pemilik sah atas tanah jika ia sebagai subjek hukum dapat membuktikannya dengan alat bukti hukum berupa surat sertifikat. Tetapi secara ipso facto, masyarakat menganggap bahwa ia memiliki sebidang tanah tidak dibuktikan melalui ada atau tidak adanya surat bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah, tetapi dari hubungan intensitas yang terjadi antara manusia dengan tanah. semakin intens ia berhubungan dengan tanah, maka pengakuan atas kepemilikan tanah tersebut akan semakin kuat. Tidak heran jika di masyarakat baik di pedesaan hingga di kota besar tidak memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah karena ia menggap telah memiliki tanah tersebut secara turun-temurun. Turun-temurun menempati sebidang tanah menjadi bukti pengakuan atas kepemilikan tanah.

Dalam hal demikian, maka terjadinya konflik tanah dapat kita sederhanakan penyebabnya: adanya perbedaan pemahaman konsep kepemilikan (ipso jure v. ipso facto), adanya perbedaan makna penggunaan tanah (nilai ekonomis v. nilai religio magis), serta terdapatnya ketim pangan persediaan luas tanah apabila dibandingkan dengan laju pertumbuhan jumlah penduduk.