1. Etika Dalam Lingkungan Kampus
A. Informasi Umum
1. Semua kegiatan di kampus UAI hanya dapat berlangsung antara pukul 05:00 WIB sampai dengan pukul 21:00 WIB
2. Kegiatan di kampus UAI di luar waktu yang telah ditentukan tersebut di atas harus seizin pihak kampus yang berwenang.
B. Tata Tertib di Lingkungan Kampus
1. Mahasiswa wajib berpakaian rapi dan sopan serta bersepatu (tidak memakai sandal) bila memasuki halaman kampus untuk keperluan apapun. Khusus pada setiap hari Jumat dan pada saat mengikuti mata kuliah agama Islam mahasiswa dianjurkan memakai busana muslim.
2. Mahasiswa wajib membawa dan memakai Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku selama di lingkungan kompleks Masjid Agung Al Azhar.
3. Setiap mahasiswa bertingkah laku baik, sopan santun dan tata krama di dalam maupun di luar kampus.
4. Mahasiswa tidak boleh menimbulkan kegaduhan sepanjang koridor dan sekitar ruang kuliah selama kuliah/ujian berlangsung.
5. Mahasiswa wajib menjaga, memelihara kebersihan, kerapihan dan keutuhan barang-barang inventaris milik kampus.
6. Mahasiswa dilarang merokok di lingkungan kompleks Masjid Agung Al Azhar.
7. Pelanggaran pada butir 1 - 6 akan dikenakan sanksi akademik.
Detail tentang Etika mahasiswa di dalam kampus dapat dibaca di buku pedoman mahasiswa.
1. Etika Hubungan antar Mahasiswa
1. Mempunyai rasa solidaritas tinggi sebagai sesama mahasiswa UAI
2. Selalu saling memberi informasi dan bantuan yang berkenaan dengan kegiatan akademik dan/atau kemahasiswaan
3. Tidak melakukan perkataan dan/atau perbuatan yang dapat menimbulkan ketersinggungan/permusuhan dan perkelahian
4. Tidak saling mempengaruhi/bekerja sama untuk bertindak anarkis/politik praktis dengan cara dan bentuk apapun.
1. Etika Hubungan Mahasiswa-Dosen
1. Sopan dalam bertindak dan santun dalam berkata
2. Selalu saling memberi informasi dan bantuan yang berkenaan dengan kegiatan akademik dan/atau kemahasiswaan
3. Tidak melakukan tindakan yang menyebabkan terjadinya ketersinggungan/mencemarkan nama baik/reputasi salah satu pihak
4. Tidak saling mempengaruhi untuk bertindak anarkis atau melakukan politik praktis dengan cara dan bentuk apapun.
1. Sanksi atas Pelanggaran
A. Jenis-jenis sanksi
1. Jenis-jenis sanksi, berdasarkan urutan dari yang paling ringan sampai yang paling berat:
Sanksi-sanksi administratif terdiri dari:
a. Teguran (lisan)
b. Surat peringatan (tertulis) maksimum 2 kali
c. Penghentian sementara kegiatan organisasi
d. Pencabutan izin kegiatan;
e. Pencabutan fasilitas kegiatan dan pelayanan administratif
f. Ganti rugi
g. Pembubaran organisasi
Sanksi-sanksi akademik terdiri dari:
a. Teguran (lisan)
b. Surat peringatan (tertulis) maksimum 2 kali
c. Dikeluarkan dari kegiatan perkuliahan
d. Pengurangan nilai
e. Pembatalan nilai dan dinyatakan tidak lulus
f. Di-skors selama 3 hari berturut-turut oleh Ketua Program Studi
g. Penghentian sementara status sebagai mahasiswa
h. Pencabutan status mahasiswa secara permanen oleh Forum Tim Disiplin dan
Tata tertib
2. Pengulangan pelanggaran baik yang telah dilakukan sendiri maupun yang telah diiakukan oleh orang lain dapat dikenai sanksi yang lebih berat.
B. Jenis pelanggaran yang diancam dengan sanksi dikeluarkan dari UAI
UAI dapat memberikan sanksi yang setinggi-tingginya berupa pencabutan status kepada mahasiswa secara permanen jika:
1. Terbukti melakukan pemalsuan (nilai, bukti pembayaran kuliah, kehadiran kuliah, dll).
2. Terbukti melakukan pelanggaran terhadap norma berupa:
a. Memaksa/ menakut-nakuti/ melawan/ mengancam/ mengintimidasi
b. Mengganggu secara langsung jalannya kegiatan UAI dengan cara kekerasan
c. Menghasut atau mengadu domba
d. Melakukan pencurian
e. Merusak barang/ perlengkapan/ gedung milik UAI
f. Melakukan pembunuhan
g. Menggunakan/ mengedarkan obat-obat terlarang (Narkoba dan sejenisnya)
h. Menyalahgunakan senjata tajam yang mengakibatkan kecelakaan orang lain
i. Membawa atau menggunakan senjata api tanpa izin dari instansi terkait
j. Melakukan tindakan asusila
k. Melakukan perjudian
l. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di UAI secara sistematis atau sengaja
m. Melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
C. Pihak-pihak yang berwenang memberikan sanksi:
Berdasarkan jenis-jenis pelanggarannya, pihak yang dapat memberikan sanksi adalah:
a. Dosen
b. Penasehat Akademik
c. Ketua Jurusan
d. Dekan
e. Tim Disiplin dan Tata Tertib (P3E)
f. Rektorat (Rektor atau Wakil Rektor)
|
1. Etika Dalam Lingkungan Kampus A. Informasi Umum 1. Semua kegiatan di kampus UAI hanya dapat berlangsung antara pukul 05:00 WIB sampai dengan pukul 21:00 WIB 2. Kegiatan di kampus UAI di luar waktu yang telah ditentukan tersebut di atas harus [...]