Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Heri Herdiawanto, S.Pd., M.Si., menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menghadapi tantangan kompleks. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya dipicu tekanan ekonomi global dan dinamika geopolitik, tetapi juga gangguan dari dalam berupa praktik yang ia sebut sebagai “serakahnomic”.
“Praktik serakahnomic ini merupakan kejahatan sistemik berbasis keserakahan elite yang menggerogoti hukum dan merusak kepercayaan publik”, kata Heri dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, perkara hukum yang melibatkan Marcella Santoso mencerminkan bagaimana pola serakahnomic berjalan secara terstruktur. Dalam pandangannya, terdapat perpaduan kepentingan ekonomi, dugaan manipulasi proses hukum, hingga pembentukan opini publik yang terarah. Situasi ini dinilai berpotensi menghambat agenda reformasi hukum di awal pemerintahan Prabowo.
“Kasus Marcella Santoso tidak bisa dilihat sebagai persoalan individu semata. Ini adalah potret dugaan kuat kejahatan terorganisir yang menunjukkan bagaimana hukum berusaha dikondisikan demi kepentingan kelompok tertentu. Di sinilah serakahnomic bekerja,” tuturnya.
Heri menjelaskan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mencapai 17 tahun penjara menunjukkan beratnya dakwaan yang disematkan, mulai dari dugaan korupsi bernilai besar hingga perintangan penegakan hukum.
“Besarnya tuntutan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa aparat hukum memandang perkara ini sebagai kejahatan serius yang berdampak luas terhadap sistem hukum”, jelasnya.
Selain aspek peradilan, ia juga menyoroti adanya dugaan penggunaan jaringan buzzer berbayar untuk memengaruhi opini publik dan mengaburkan substansi perkara hukum yang dinilai strategis.
“Praktik ini sebagai bentuk baru kejahatan politik-ekonomi yang memanfaatkan ruang digital untuk melemahkan legitimasi aparat penegak hukum”, tandasnya.
Menurut Heri, ketika ruang digital dimanfaatkan untuk menggeser isu, menyerang aparat secara personal, serta membangun narasi tandingan yang menyesatkan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk perintangan terhadap proses hukum.
“Dampaknya bukan hanya pada proses peradilan, tetapi juga pada rusaknya kepercayaan publik terhadap negara,” tegasnya.
Ia menilai, tuntutan pidana berat, denda, uang pengganti, serta rekomendasi pencabutan profesi advokat dalam perkara tersebut harus dimaknai sebagai penegasan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal maupun pengaruh tertentu.
“Inilah momen penting bagi negara untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan substantif”, urainya.
Alumnus doktoral Ilmu Politik UI itu menyebut kasus Marcella sebagai ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam membuktikan komitmen reformasi hukum.
“Ketegasan negara dalam kasus ini akan menentukan apakah reformasi hukum benar-benar dijalankan secara konsisten, atau justru terhambat oleh praktik keserakahan elite,” katanya.
Heri pun mendorong agar perkara tersebut dijadikan landmark case untuk membersihkan sektor hukum dari praktik mafia peradilan, sekaligus menata ulang ruang digital agar tidak disalahgunakan bagi kepentingan kriminal.
“Penegakan hukum yang berintegritas harus menjadi fondasi utama pemerintahan Prabowo. Tanpa itu, stabilitas politik dan pembangunan nasional akan selalu rentan diganggu oleh kepentingan serakah segelintir elite,” pungkas Heri.
Sekadar diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap advokat Marcella Santoso berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam agenda tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyampaikan tuntutan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa.
Marcella dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui praktik suap terhadap hakim, serta turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan (menuntut) pidana terhadap Terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Sumber : finnews