Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Yusup Hidayat, S.Ag., M.H., menyampaikan kajian Ahad Subuh selepas salat subuh berjamaah di Masjid Agung Al Azhar pada Minggu, 22 Februari 2026. Kajian kali ini mengangkat tema Perbandingan Mazhab dalam Hukum Islam.
Mengawali kajiannya, Wakil Rektor III menegaskan pentingnya memahami perbedaan dalam Islam secara proporsional. “Perlu kita garisbawahi bahwa perbedaan dalam Islam tidak menyentuh hal-hal yang sangat mendasar. Kita memiliki satu Al-Qur’an yang sama,” ujar beliau.
Dalam pemaparannya, Dr. Yusup Hidayat menjelaskan bahwa mazhab merupakan aliran pemikiran hukum yang lahir dari ijtihad para ulama dalam memahami Al-Qur’an dan Hadis. Empat mazhab utama Ahlus Sunnah, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Keempat mazhab tersebut memiliki metodologi istinbath (penggalian hukum) yang berbeda. Kendati demikian, seluruh mazhab tersebut dibangun di atas landasan ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Rektor III menguraikan karakteristik pendekatan masing-masing mazhab. Mazhab Hanafi dikenal lebih luas menggunakan ra’yu (pertimbangan rasional) dan istihsan (preferensi hukum berdasarkan kemaslahatan tertentu), sementara Mazhab Maliki mengedepankan amal ahl Madinah (praktik masyarakat Madinah pada masa awal Islam) serta maslahah (pertimbangan kemanfaatan umum). Mazhab Syafi’i dikenal sistematis dalam ushul fiqh (metodologi penetapan hukum Islam) dan qiyas (analogi hukum), sedangkan Mazhab Hanbali dikenal ketat berpegang pada hadis sebagai sumber utama hukum. Perbedaan metodologi tersebut, menurut beliau, menjadi sebab lahirnya variasi pendapat dalam praktik ibadah sehari-hari.
Sebagai contoh, Dr. Yusup Hidayat menyinggung perbedaan pandangan terkait menyentuh lawan jenis dan implikasinya terhadap wudhu. Mazhab Syafi’i memandang hal tersebut membatalkan wudhu secara mutlak. Berbeda dengan Hanafi, menyentuh lawan jenis tidak membatalkan kecuali disertai syahwat. Maliki dan Hanbali menyepakati bahwa hal tersebut membatalkan apabila terdapat unsur syahwat. Contoh lain adalah qunut Subuh yang dinilai sunnah muakkadah dalam mazhab Syafi’i, namun memiliki penekanan berbeda dalam mazhab lain.
Kajian Ahad Subuh ini menegaskan komitmen Universitas Al-Azhar Indonesia dalam menghadirkan ruang pembinaan spiritual yang berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, jamaah didorong untuk memperdalam pemahaman agama dengan sikap terbuka dan saling menghargai perbedaan.
Untuk versi video ceramah bisa buka link berikut :
https://www.youtube.com/watch?v=lzfkJbp3wkY&t=408s