skip to Main Content
Prof. Jimly Asshiddqie Jelaskan Prinsip “The Rule Of Law, Not A Man,” Dalam Kuliah Perdana Prodi S3 Doktor Hukum UAI 

Prof. Jimly Asshiddqie Jelaskan Prinsip “The Rule of Law, not A Man,” dalam Kuliah Perdana Prodi S3 Doktor Hukum UAI 

Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) mencatat tonggak sejarah baru dengan menyelenggarakan kuliah umum perdana Program Studi (Prodi) Doktor Hukum pada Sabtu, 5 Oktober 2024, di Ruang 317 C. Kuliah umum perdana ini disampaikan oleh Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar dan Dosen Prodi S3 Hukum UAI, Prof. Dr. H. Jimly Asshiddqie, S.H., M.H., yang membahas topik “Proyeksi Politik Hukum Pemerintahan Baru”. 

Rektor UAI, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., menyambut hangat kehadiran 20 mahasiswa baru Program Studi Doktor Hukum. Beliau menyampaikan bahwa UAI telah diakui kompetensinya di bidang hukum berkat adanya bimbingan dari Prof. Dr. H. Jimly Asshiddqie, S.H., M.H., selaku Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, serta aktifnya para dosen UAI yang menjadi narasumber dan konsultan dalam isu hukum di Indonesia. “Marilah kita siapkan untuk menjadi ikon Al-Azhar dengan anda sebagai lokomotif dari perubahan-perubahan itu”, ujar beliau. 

Dalam paparannya, Prof. Dr. H. Jimly Asshiddqie, S.H., M.H., menekankan bahwa sebagai negara hukum (Rechtsstaat), Indonesia harus mengedepankan prinsip “The Rule of Law, not A Man.” Prinsip ini menegaskan bahwa hukum adalah pedoman tertinggi yang wajib dipatuhi semua orang, termasuk para pemangku jabatan. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengingatkan kepada mahasiswa S3 Hukum bahwa kekuasaan kehakiman berperan sebagai penyeimbang dalam sistem pemerintahan. Menurut beliau, lembaga hukum di Indonesia harus diperkuat dan beroperasi secara independen agar dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik. Hal ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh penguasa dan menjaga iklim demokrasi yang sehat. 

Terkait dengan bidang akademik, Prof. Jimly berpesan agar riset mahasiswa S3 Doktor Hukum UAI tidak hanya berfokus pada tema-tema yang umum. Sebaliknya, beliau mendorong mereka untuk mengeksplorasi topik “out of the box”, menggali hal-hal baru yang belum banyak diteliti dan memiliki ciri khas tersendiri. Menurut beliau, penting bagi mahasiswa untuk mempelajari sejarah, memahami kondisi sosial terkini, dan merumuskan solusi yang relevan dengan tantangan saat ini, agar hasil riset mereka lebih bervariasi dan bermanfaat. 

Di akhir paparannya, pemateri berharap agar mahasiswa S3 Doktor Hukum UAI tidak hanya unggul dalam bidang hukum, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang ilmu agama. 

Back To Top