skip to Main Content
Tingkatkan Partisipasi Mahasiswa Terhadap Keterbukaan Informasi Publik Bersama FH UAI Dan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta 

Tingkatkan Partisipasi Mahasiswa Terhadap Keterbukaan Informasi Publik bersama FH UAI dan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta 

Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (FH UAI) berkolaborasi dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan acara KI Goes To Campus: Talkshow Keterbukaan Informasi Publik bertema “Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Wujud Menegakkan Keadilan Administratif dalam Bernegara”, yang berlangsung di Auditorium UAI pada Rabu, 26 Juni 2024. Kegiatan dilangsungkan dalam rangka meningkatkan partisipasi mahasiswa terhadap keterbukaan informasi publik, serta bertujuan untuk mengimplementasikan undang undang keterbukaan informasi, yaitu UU no.14 tahun 2008. Acara dihadiri oleh Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, S.H., M.H., Komisioner KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, S.H., M.H., Komisioner KI Pusat periode 2017-2021, Romanus Ndau Lendong, S.S., M.Si., dan Dekan Fakultas Hukum UAI, Yusup Hidayat, S.H., M.Ag. Acara tersebut juga didukung oleh Berita Jakarta, Bank DKI Jakarta, Jakarta Smart, dan Jakpro. 

Acara KI Goes To Campus: Talkshow Keterbukaan Informasi Publik dibuka dengan sambutan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, S.H., M.H., melalui Zoom Livestream. Beliau mengatakan bahwa acara tersebut bukanlah yang pertama kalinya dilaksanakan di UAI, tetapi telah berlangsung beberapa kali. “Demokrasi itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya suatu keterbukaan informasi” menurutnya. Dengan adanya acara tersebut, beliau berharap mahasiswa FH UAI dapat mengambil judul-judul tugas akhir atau skripsi yang terkait dengan transparansi dan keterbukaan informasi publik. Rektor UAI, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., turut memberikan sambutan serta menyampaikan harapan semoga mahasiswa yang hadir di seminar Fakultas Hukum UAI dan Komisi Informasi DKI Jakarta dapat menjadi calon pemimpin di masa depan. Sebagai orang yang memiliki latar belakang keilmuan dibidang statistik, Rektor sangat menghargai informasi, bahkan beliau menganggap informasi sebagai kebutuhan pokok. “Maka, anda (berasal dari) fakultas apapun,  prodi apapun, informasi bagi anda itu sangat vital, oleh karena itu cari informasi yang benar, dan sebarkan informasi yang benar, supaya masyarakat dapat tercerahkan dengan informasi yang benar” pesan beliau tentang pentingnya informasi yang tepat. Rektor menutup kegiatan dengan melakukan prosesi pembukaan acara KI Goes To Campus: Talkshow Keterbukaan Informasi Publik secara simbolis, yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan penandatangan kerjasama bersama Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. 

Pada sesi talkshow, para pemateri yang merupakan praktisi hukum dari Komisi Informasi dan UAI, saling berdialog dengan para peserta seputar topik keterbukaan informasi publik. Sesi pertama diisi oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, S.H., M.H., yang membahas sub tema “Hukum Acara Sidang Ajudikasi non Litigasi Penyelesaian Sengketa Informasi”. Beliau menjabarkan alur permohonan informasi publik dan alur penyelesaian sengketa informasi. Selain itu, pemateri mengklasifikasikan informasi menjadi beberapa tipe, yaitu informasi secara berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Sesi kedua disampaikan oleh Komisioner KI Pusat Periode 2017-2021, Romanus Ndau Lendong, S.S., M.Si. Pada kesempatan tersebut pemateri sampaikan topik tentang “Dinamika Perkembangan Keterbukaan Informasi dan Sengketa Informasi Publik”. Beliau menjelaskan sejarah dari UU kebebasan pers yang bermula di Swedia pada tahun 1776. Narasumber juga mengungkapkan bahwa komitmen global kebebasan pers telah tercantum pada Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945. Pada sesi ketiga, Dekan Fakuktas Hukum UAI, Yusup Hidayat, S.H., M.Ag., menerangkan pembahasan tentang “Mendorong partisipasi publik dalam Keterbukaan Informasi Publik guna menegakkan Keadilan Administratif dan tertib Bernegara”. Beliau memberitahukan bahwa peran mahasiswa dalam mendorong partisipasi publik terhadap keterbukaan informasi publik yaitu sebagai agent of social change (agen perubahan sosial), menjadi problem solver terhadap tegaknya kehidupan bernegara yang demokratis, dan harus proaktif dalam mendorong kepedulian masyarakat akan keterbukaan informasi publik. Selama kegiatan berlangsung, para mahasiswa saling berebut untuk bertanya kepada para pemateri karena banyak peserta yang sangat penasaran dengan informasi lebih detail seputar implementasi keterbukaan informasi publik. Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh UAI dan Komisi Informasi DKI Jakarta.  

Back To Top