skip to Main Content
Profesor Hukum: Inisiatif Kapolri Rekrut Eks Pegawai KPK Harus Diapresiasi

Profesor Hukum: Inisiatif Kapolri Rekrut Eks Pegawai KPK Harus Diapresiasi

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hendak merekrut seluruh eks pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Guru Besar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Agus Surono mengatakan, kebijakan Sigit dalam rangka mencari solusi bagi polemik ini harus diapresiasi.
“Inisiatif Kapolri harus kita apresiasi sebagai solusi atas permasalahan yang terjadi terkit dengan status 56 eks pegawai KPK,” kata Agus kepada wartawan lewat telepon, Kamis (30/9/2021).

“Rencana Kapolri sesuai arahan Presiden untuk dapat diberikan kesempatan menjadi ASN di Kepolisian, merupakan upaya yang harus diapresiasi sebagai solusi untuk memberikan kesempatan kepada eks 56 pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat),” sambungnya.

Namun demikian, lanjut Prof Agus, sesuai dengan pasal 62 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, maka mekanismenya harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses mekanismenya menjadi kewenangan Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Semua berpulang kepada Novel Baswedan dkk apakah mau menerima kesempatan ini atau tidak. Jika memang mau, lanjutnya, semua harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang tertuang dama UU ASN.

“Intinya adalah UU ASN itu menjadi acuan dalam proses untuk rekrutmen bagi eks 56 pegawai KPK,” ujar Guru Besar FH Universitas Pancasila ini.

Menurut Prof Agus Surono, niat Kapolri merekrut seluruh eks pegawai KPK tak lolos TWK ini sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Jokowi. Dia menilai adanya restu Jokowi atas niatan Jenderal Sigit ini sebagai hal yang positif.

“Artinya begini, Kapolri kan merupakan bawahan dari Presiden. Presiden sebagai kepala pemerintahan. Tentu arahan dari Presiden harus dijalankan oleh pembantu-pembantu Presiden termasuk juga adalah Kapolri,” ucapnya.

“Ini kan menjadi hal yang bagus menurut saya agar tidak jadi polemik terus di masyarakat, jangan sampai kemudian upaya-upaya pemberantasan tipikor menjadi terganggu lah meskipun sepertinya kalau saya lihat dari track record dari KPK sekarang berjalan dengan semestinya ya, tidak berhenti dengan adanya persoalan ini,” sambungnya.

Sebelumnya, Sigit mengatakan dirinya telah menyurati Presiden Jokowi terkait pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Dalam surat itu, Sigit meminta izin agar diperbolehkan merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain,” ujar Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9).

Jokowi sendiri menyetujui rencana Sigit tersebut. Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan dasar Jokowi menyetujui rencana Kapolri. Menurut Mahfud, polemik 56 pegawai KPK dapat diakhiri dengan langkah Kapolri ini.

“Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” kata Mahfud di akun Twitter-nya, seperti dilihat Rabu (29/9).

Dasar kesetujuan Jokowi, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.

“Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, ‘Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS’. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014,” ujarnya.

Sumber

Detik

Back To Top