skip to Main Content
Timbulkan Polemik, Direktur IPR: Batalkan Pembahasan RUU HIP, Jangan Hanya Ditunda!

Timbulkan Polemik, Direktur IPR: Batalkan Pembahasan RUU HIP, Jangan Hanya Ditunda!

PR DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) meski tidak menjadi prolegnas.

Sejak adanya usulan dari DPR tersebut, banyak pihak menolak dan menilai langkah DPR tidak tepat.

Dilansir oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Kamis, 18 Juni 2020, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai langkah pemerintah yang menunda pembahasan RUU HIP sudah tepat. Namun lebih baik untuk dibatalkan.

Menurutnya jika DPR tidak menunda pembahasan RUU HIP tersebut, ke depannya akan terjadi kekacauan.

Pembahasan RUU HIP yang mendapatkan penolakan luas karena dalam RUU tersebut tidak memasukkan ketentuan yang diatur dalam TAP MPRS XXV/1966 tentang pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI), ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.

Terkait itu, Ujang yang juga pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini menegaskan bahwa mestinya RUU HIP dibatalkan pembahasannya.

“Harusnya pemerintah bukan hanya menunda. Tapi dicabut atau dibatalkan. Tak ada gunanya dilanjutkan lagi. Karena hanya akan menambah penolakan masyarakat pada RUU HIP tersebut,” katanya.

Menurutnya jika DPR tidak menunda pembahasan RUU HIP tersebut, ke depannya akan terjadi kekacauan.

Pembahasan RUU HIP yang mendapatkan penolakan luas karena dalam RUU tersebut tidak memasukkan ketentuan yang diatur dalam TAP MPRS XXV/1966 tentang pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI), ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.

Terkait itu, Ujang yang juga pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini menegaskan bahwa mestinya RUU HIP dibatalkan pembahasannya.

“Harusnya pemerintah bukan hanya menunda. Tapi dicabut atau dibatalkan. Tak ada gunanya dilanjutkan lagi. Karena hanya akan menambah penolakan masyarakat pada RUU HIP tersebut,” katanya.

Bukan hanya Ujang, beberapa tokoh masyarakat, politisi hingga organisasi keagamaan juga mendesak DPR RI dan pemerintah pusat untuk segera mencabut RUU HIP.

Menurut salah seorang budayawan, Ridwan Saidi menegaskan bahwa RUU HIP sangat ateistis dan memeras pancasila menjadi trisila.***

Sumber
PR Depok

Back To Top