Direktorat Hubungan Masyarakat, Promosi, dan Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Al-Azhar Indonesia (DHPP UAI) mengadakan program Trial Class Grow Up With UAI bersama Program Studi Ilmu Hukum dengan tema “Mengenal Negara Hukum Kesejahteraan” pada Sabtu, 11 Januari 2025, di Ruang Serbaguna Lantai 2. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Program Studi Ilmu Hukum dan sekaligus memperkenalkan Universitas Al-Azhar Indonesia kepada para siswa SMA sederajat di Jabodetabek serta masyarakat umum.
Acara dibuka oleh Irman, A.Md., selaku Kepala Seksi Promosi Program Reguler S1, yang menyampaikan perbedaan antara masa sekolah dan kuliah. Beliau menjelaskan bahwa di perguruan tinggi, mahasiswa dituntut untuk menggali ilmu dari berbagai sumber, termasuk melalui acara seperti ini. Selain itu, beliau juga memperkenalkan berbagai program studi dan fakultas yang ada di UAI kepada para peserta.
Dr. Fokky Fuad, S.H., M.Hum., Kaprodi S2 Ilmu Hukum, memulai sesi materi dengan membahas konsep negara kesejahteraan yang sudah dikenal di Indonesia jauh sebelum negara-negara Skandinavia mengadopsinya. Prinsip ini bahkan tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun demikian, beliau mengungkapkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya berhasil mengimplementasikan konsep tersebut.
Zuhad Aji Firmantoro, S.H., M.H., dosen Ilmu Hukum UAI, melanjutkan dengan menjelaskan bahwa hukum harus berfungsi untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Hukum seharusnya didasarkan pada nilai-nilai yang disepakati bersama, bukan atas kepentingan pribadi. Beliau menegaskan bahwa kepastian hukum yang jelas dan efisien sangat penting untuk menciptakan perekonomian yang lebih baik.
Selain itu, beliau menambahkan bahwa negara kesejahteraan (welfare state) adalah negara yang mengutamakan jaminan kesejahteraan bagi seluruh warganya. Sejahtera bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga mencakup hak-hak dasar yang terjamin bagi setiap warga negara. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa Indonesia memiliki filosofi hidup negara kesejahteraan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Menurut Zuhad, hukum yang disusun sesuai dengan kebutuhan rakyat akan membawa negara menuju kesejahteraan. Sebaliknya, jika hukum hanya didasarkan pada kepentingan pemerintah tanpa mempertimbangkan partisipasi rakyat, maka masyarakat akan menuntut perubahan, seperti yang terjadi pada protes terhadap UU Cipta Kerja. Beliau menegaskan bahwa penerapan kebijakan hukum kesejahteraan itu memerlukan kerangka hukum yang jelas, bermanfaat, dan adil. Komitmen terhadap kesejahteraan rakyat telah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang aktif, di mana peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai isu-isu hukum terkini di Indonesia serta program-program yang ada di UAI, seperti program S1, S2, dan Program RPL.
Melalui acara ini, peserta tidak hanya memperoleh wawasan baru mengenai negara hukum kesejahteraan, tetapi juga mendapatkan gambaran tentang bagaimana UAI berkomitmen untuk mencetak mahasiswa yang paham akan hak dan kewajiban mereka dalam membangun negara yang lebih baik.
- Universitas Al-Azhar Indonesia
- Universitas Al-Azhar Indonesia
- Universitas Al-Azhar Indonesia