Guru Besar UAI Sebut PPKM Darurat untuk Keselamatan Bersama
Jakarta, IDN Times – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 yang berlaku di Jawa dan Bali. Selama PPKM Darurat, sejumlah tempat umum ditutup, mobilitas masyarakat juga dibatasi.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Agus Surono berpendapat, penutupan sementara area publik harus dilakukan dalam rangka mengurangi risiko penyebaran COVID-19 akibat kerumunan.
“Saya kira masyarakat harus mengerti dan menyadari hal itu untuk keselamatan bersama,” ujar Prof Surono, Selasa (6/7/2021).
1. Pemerintah pusat harus sinkron dengan daerah
Dia juga menegaskan, PPKM Darurat merupakan upaya pemerintah sebagai wujud negara hadir agar potensi terjadinya penyebaran COVID-19 berkurang. Pada saat yang sama, pemerintah juga terus berupaya membentuk herd immunity dengan vaksinasi nasional.
Ia menilai, upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat harus sinkron dan dijalankan dengan baik oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, bahkan level pemerintahan terkecil pada tingkat desa dan kelurahan.
2. Adanya sanksi bagi yang abai terhadap kebijakan PPKM Darurat
Hal tersebut menurutnya efektif dalam mempercepat pemenuhan hak kesehatan setiap masyarakat yang juga menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
“Pengabaian terhadap adanya kebijakan Pemerintah Pusat, terkait PPKM Darurat maka Kepala Daerah yang tidak melaksanakan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Prof Surono.
3. Beberapa lokasi dan fasilitas publik yang ditutup
Seperti yang diketahui, dalam PPKM Darurat Jawa dan Bali kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup sementara.
Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, tidak menerima makan di tempat.
Begitu juga fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara. (WEB)
Sumber