skip to Main Content
KPK Diminta Serius Dalami Kasus Korupsi Pengurusan Perkara Walikota Tanjungbalai

KPK Diminta Serius Dalami Kasus Korupsi Pengurusan Perkara Walikota Tanjungbalai

Jakarta, HanTer – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk terus mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, yang mana nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam kasus

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan, jika KPK tidak mendalami kasus yang menyeret nama pimpinan DPR yang membidangi politik, hukum dan keamanan itu, dikhawatirkan kasusnya semakin tenggelam atau tidak jelas kepastian hukumnya.

“Iya semestinya KPK harus segera mendalami kasus tersebut dan membuat terang-benderang perkaranya. Perjelas status nama-nama yang disebut,” tutur Suparji kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/6/2021) malam

Dijelaskannya mengenai status seseorang dalam pusaran kasus korupsi harus diperjelas, karena untuk menghindari fitnah dan nama baik tercemar. Seingga kepastian status seseorang sangat penting untuk mencegah fitnah dan menjaga nama baik yang bersangkutan.

“Nama baik kan harus dijaga,” bebernya.

Sebelumnya wartawan sudah berupaya meminta tanggapan para anggota Komisi III DPR RI, namun belum ada satu pun yang mengangkat telepon atau sekadar menyampaikan rilis mengenai perkara yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang sudah secara jelas mencuat namanya dalam dugaan kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Azis diduga ikut andil dengan memfasilitasi pertemuan para tersangka kasus korupsi Walikota Tanjungbalai. Antara lain, dalam hal ini penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP), dan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial, dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara, agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Pihak KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021. Tak sendiri, lembaga negara yang lahir setelah reformasi itu telah mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Sebelumnya KPK sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021). Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis di DPR, beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).

Selain Azis pernah memenuhi panggilan Penyidik KPK, dimana dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, KPK masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lainnya.

Sumber

harianterbit.com

Back To Top