Pelaku Pelecehan Seksual NF Terancam Penjara 15 Tahun
JAKARTA, REQnews – Kasus pembunuhan bocah 5 tahun yang mayatnya disimpan di dalam lemari pakaian oleh seorang siswi SMP di Sawah Besar, Jakarta Pusat menguak fakta baru. Sang pelaku, NF (15) ternyata menjadi korban pelecehan seksual.
Bahkan korban kini tengah mengandung anak hasil pelecehan seksual yang dilakukan tiga orang terdekatnya. Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad, kasus ini masuk dalam kategori kejahatan yang sangat serius, keji dan kejam.
“Aparat penegak hukum harus segera memproses hukum yang bersangkutan dan ditersangkakan dengan pasal yang hukumannya berat karena telah menghancurkan masa depan sang anak,” ujarnya kepada REQnews, Kamis 14 Mei 2020.
Kata Suparji, ketiga pelaku tersebut bisa dijerat dalam kasus pemerkosaan dan dianggap melanggar pasal 287 ayat 1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 UU perlindungan anak. “Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” katanya.
Sementara untuk NF, Suparji menyarankan agar anak tersebut harus segera dipulihkan mental dan jiwanya sehingga tidak trauma.
Kemudian soal proses hukuman sang anak, berdasarkan UU perlindungan anak dapat diterapkan restorative justice dan konsep diversi. Asal tahu saja, restorative justice adalah jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak
“Pelaku sebaiknya tidak dipenjara tapi dberikan rehabilitasi karena masa depannya masih panjang,” ujar Suparji. (Bins)
Sumber
REQnews