Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Asabri Minta Kejaksaan Agung Hadirkan 2 Mitranya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memeriksa dua orang mitranya dalam pengelolaan saham di PT Asabri.
Namun Heru tak tahu mengapa tim penyidik Kejagung tak kunjung melakukan pemeriksaan kepada mitranya.
Padahal, kata dia, jika ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan maka penyidik harusnya memproses hukum temuan tersebut.
“Tanyakan langsung ke orangnya saja,” kata Heru saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Heru berharap semua pihak yang terlibat dalam perkara terkait PT Asabri harus diungkap dan diusut tuntas.
Ia juga berharap dalam proses persidangan nantinya tim jaksa bisa menghadirkan kedua mitranya.
“Tunggu sidangnya sampai selesai, semoga bisa dihadirkan,” kata Heru.
Adapun mitra yang dimaksud Heru Hidayat yaitu AP selaku partner kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, hingga SMRU, serta AR selaku partner FIRE.
Mereka disebut sebagai pemilik saham yang turut bertransaksi langsung ke PT Asabri.
Bahkan hingga kini saham mereka yang lebihi batas ketentuan kepemilikan saham sebesar 5 persen, masih bertengger di PT Asabri.
Tercatat saham yang lebih batas ketentuan 5 persen antara lain saham FIRE (23,6 persen), PCAR (25,14 persen), IIKP (12,32 persen), SMRU (8,11 persen).
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meminta Kejagung tak ragu menyeret pihak manapun yang diduga punya keterlibatan dalam dugaan korupsi dana PT Asabri dan Jiwasraya.
Penyidik Kejagung diharap tak tebang pilih dan mengungkap seluruh pihak agar perkara yang merugikan keuangan negara ini bisa terang benderang.
“Semua pihak yang terlibat harus diungkap, tidak boleh ada tebang pilih, perkara harus dibuat terang benderang,” ucap Suparji.
Sumber