Bagaimana mungkin kata-kata menjadi jejak hukum? Pertanyaan ini menjadi titik tolak diskusi menarik dalam Kuliah Tamu Program Studi Magister Linguistik Terapan Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) yang mengangkat topik:“Alat Bukti Bahasa dalam Proses Hukum.” 

Kegiatan ini diselenggarakan  pada 14 Juni 2025 secara Hibrida ini menghadirkan narasumber yakni Dr. Anis Rifai, S.H., M.H., dosen Program Magister Hukum UAI yang dikenal memiliki perhatian khusus pada integrasi hukum dan bahasa. 

Dalam pemaparannya, Dr. Anis menjelaskan bagaimana bahasa dapat berperan penting dalam mengungkap tindak pidana, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan, serta bagaimana analisis linguistik forensik bekerjauntuk mengidentifikasi, menafsirkan, dan bahkan menilai keabsahan bukti bahasa dalam konteks hukum. Para peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, peneliti, dan masyarakat umum antusias mengikuti penjelasantentang praktik-praktik nyata pemanfaatan bahasa sebagai alat bukti, termasuk pada kasus ujaran kebencian, ancaman siber, dan perselisihan hukum lainnya. 

Acara ini menunjukkan bahwa kajian linguistik tidak hanya berada di ruang akademik, tetapi juga dapat memberikan kontribusi langsung pada pencapaian keadilan dan penegakan hukum.Program Studi Magister Linguistik Terapan UAI terus berkomitmen menghadirkan kajian lintas disiplin yang aplikatif, kritis, dan berdampak. Kuliah tamu ini menjadi bagian dari upaya perspektif mahasiswa dalam melihat bahasa sebagai instrumen yang memiliki kekuatan sosial, hukum, dan ilmiah.