skip to Main Content
Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Implementasi UU Cipta Kerja

Pentingnya partisipasi masyarakat dalam implementasi UU Cipta Kerja

KONTAN.CO.ID – ​JAKARTA. Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Sebab, UU Cipta kerja sendiri dibuat untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi karena banyaknya aturan dan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja baik di pusat maupun di daerah.

“Tujuan utama dari dibentuknya UU Cipta Kerja tentunya untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja seluas luasnya bagi tenaga kerja di Indonesia. Jangan sampai aturan yang ada malah mempersulit para pencari dan pemberi kerja baik di pusat maupun daerah,” kata Praktisi Hukum dan Dosen Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino dalam keterangannya Minggu (3/1).

Sadino mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional.

Hal itu sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Karenanya, lanjut Sadino, UU Cipta Kerja ini harus bisa menjamin setiap warga Negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Titik penting dari penerapan UU Cipta Kerja dalam pemulihan perekonomian adalah dalam hal pengembangan UMKM dan Koperasi.

Regulasi ini juga menawarkan berbagai macam kemudahan berusaha dan perlindungan bagi UMKM. “Tetapi harus dicamkan bahwa UU Cipta Kerja ini haruslah melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional,” tegasnya.

Dia meyakini, dengan mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM, akan dapat memberikan kontribusi penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas.

Apalagi UMKM merupakan penyedia lapangan kerja terbesar bagi masyarakat Indonesia. Di mana lebih dari 97 persen pekerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM.

Selain itu juga, harus melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

“Jangan sampai judulnya menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya tetapi perusahaan atau industri yang ingin membuka usaha atau lapangan kerja malah dipersulit dengan aturan yang rumit dan mencekik atau ada oknum-oknum yang mengambil keuntungan pribadi. Makanya, regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja harus dipangkas,” tegas Sadino.

Akademisi dari Al Azhar ini juga mengakui bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law merupakan sesuatu yang baru untuk Indonesia. Karenanya perlu dipelajari dan dipahami dengan baik agar dalam penerapan dan implementasi bisa berjalan baik. Apalagi, ini menyangkut kemudahan investasi dan pembukaan lapangan kerja.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah sesuatu yang baru di kita, Tapi memang ada perkembangan hukum yang baru, kebetulan saya juga praktisi hukum dan akademisi berpendapat bahwa gagasan yang baru tentu yang harus kita support, harus kita dukung agar implementasinya berjalan sesuai harapan pemerintah,” katanya.

Sumber

KONTAN.CO.ID

Back To Top