skip to Main Content
Penyegelan Taman Jajan Pasar Lama Tangerang, Pakar Hukum Jelaskan Soal Status Quo

Penyegelan Taman Jajan Pasar Lama Tangerang, Pakar Hukum Jelaskan Soal Status Quo

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan Taman Jajan Pasar Lama, yang terletak persis di depan Pendopo Bupati Tangerang pada Jumat (10/3/2023).

Penyegelan dilakukan karena pengelola beroperasi tanpa izin.

Diketahui, lahan tersebut merupakan lahan yang masih dalam status quo karena ada ketidakjelasan kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengeklaim kepemilikan lahan.

Pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

Menanggapi kondisi tersebut, Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad menjelaskan, status quo merupakan status keadaan seperti semula apa adanya.

Artinya tidak dilakukan perubahan, menunjukkan situasi sesuai dengan kondisi yang semula atau aslinya dalam keadaan sebagaimana adanya.

“Artinya jika masih dalam kondisi status quo, tidak diperbolehkan adanya perubahan atau tindakan pada lahan tersebut. Belum terjadi putusan atau kebijakan dari pengadilan, berarti tidak bisa dilakukan apa pun,” jelas Prof Suparji, Minggu (11/3/2023).

Terkait penyegelan yang dilakukan Pemkot Tangerang, kata Prof Suparji, jika tujuannya mencegah hal-hal negatif bisa dilakukan oleh pihak berwenang.

eperti berpotensi terjadinya perubahan status lahan, tindakan merusak lahan, apalagi indikasi pemanfaatan secara ilegal.

“Jika diketahui lahan dimanfaatkan satu pihak untuk meraup keuntungan, dan tidak masuk uang negara, ya sudah pasti harus atau perlu dilakukan penyegelan,” kata Prof Suparji.

‘Tentu, melalui tahap musyawarah dan negosiasi sebelum melakukan tindakan, menghindari kondisi hadap-hadapan antara warga dengan pemerintah,” ungkapnya lagi.

Lanjutnya, pihak Pemkab Tangerang yang ingin memanfaatkan lahan tersebut sebelum putusan, bisa menyampaikan aspirasi secara baik.

Mengajukan pemanfaatan dengan menjamin tidak merugikan satu dua belah pihak.

Misal, dengan menggunakan surat pernyataan bersama untuk kepastian bersama.

“Tapi secara hukum, jika lahan masih dalam status quo untuk tidak digunakan, dirubah atau dimanfaatkan secara ilegal. Jika digunakan, harus ditimbang positif dan negatifnya untuk halayak publik, terlebih ini indikasinya lahan pemerintah. Ada baiknya, biarkan lahan tersebut sampai putusan kepemilikan dikeluarkan pengadilan,” pungkas Prof Suparji.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel Taman Jajan Pasar Lama yang baru-baru ini beroperasi, Jumat (10/3/2023).

Taman Jajan yang sore tadi disegel petugas lokasinya persis di depan Pendopo Bupati Tangerang, Pasar Lama, Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan lahan tersebut tidak mengantongi izin beroperasi.

Lahan itu masih dalam “status quo” karena ada sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengeklaim kepemilikan lahan.

“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas diatasnya,” ujar Wawan saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).

Menurutnya, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara ilegal.

“Mereka juga bikin kegiatan ini tanpa izin dari pihak berwenang,” tegas Wawan.

“Poin-poin inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP  line di kawasan tersebut,” imbuhnya.

Wawan berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang masih dalam status sengketa.

“Biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” pungkasnya.

Sumber
Tribunnews

Back To Top