Bahasa adalah sebuah metode komunikasi antar manusia. Menyampaikan sebuah pesan antar satu orang dengan orang lainnya, dengan bahasa akan lebih mudah difahami.
Bahasa dan dunia hukum memiliki hubungan yang sangat erat. Sebuah kata bukan hanya sekedar menyampaikan maksud dan kehendak, tetapi juga terungkap makna. Sebuah kata dapat bermakna simbol dari sebuah kebaikan atau bahkan sebaliknya mengandung makna kebencian dan kejahatan.
Dari sebuah kata sederhana terkadang dapat menimbulkan makna yang berbeda antara si penyampai dan si penerima pesan. Konflik muncul karena perbedaan persepsi yang terjadi. Kesalahapahaman muncul akibat perbedaan makna diantara pihak yang berkomunikasi.
Di lain pihak terdapat istilah bahasa hukum, sebuah diksi yang menunjukkan bahasa tertentu yang hanya dikenal dalam dunia hukum secara khusus. Kata pidana, perdata, replik, duplik, adalah diksi kata yang hanya dikenal dalam dunia hukum.
Bahasa hukum bersifat rigid dan liat, karena ia dicipta untuk memberikan sebuah kepastian makna. Sebuah kata dalam hukum tidaklah dapat dimaknai secara beragam karena akan menimbulkan persepsi yang beragam pula. Selain itu pula ujaran kebencian muncul seiring dengan massifnya dunia digital. Ungkapan sebuah kebencian begitu mudah terungkap dalam sebuah sosial media.
Melihat pentingnya bahasa hukum, Universitas Al Azhar Indonesia mendirikan Program Studi Magister Linguistik Terapan pada tahun 2023 dengan kekhususan Linguistik Forensik. Dalam pembelajarannya
ia menganalisis bahasa lisan dan tulisan untuk membantu proses hukum dan investigasi kejahatan, menjembatani antara ilmu bahasa dan sistem peradilan untuk menafsirkan bukti linguistik seperti teks, rekaman, atau dokumen sebagai alat pembuktian di pengadilan. Ini melibatkan penerapan teori dan metode kebahasaan (seperti analisis wacana, semantik, pragmatik, fonetik) untuk mengidentifikasi penulis, menentukan makna tersirat, mengungkap pemalsuan, atau menganalisis pola bahasa yang mencurigakan dalam kasus kriminal maupun perdata.
Kejaksaan, Kepolisian, Kehakiman, Advokat, juga pemerhati dan analisis hukum perlu untuk memahami bahasa hukum. Prodi Magister Linguistik Terapan dengan Kekhususan Linguistik Forensik menjadi sebuah oase belajar untuk memahami bahasa hukum secara sangat mendalam.
Melihat pentingnya kajian mendalam tentang bahasa hukum, Program Studi Linguistik Terapan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya yang diwakili oleh Dr. Iin Suryaningsih dan Kaprodi Magister Linguistik Terapan, Dr. Bejo Sutrisno dengan didampingi Dekan Fakultas Hukum, Dr. Fokky Fuad Wasitaatmadja beranjangsana dan berdiskusi dengan Putra Andika salah seorang staf Analis SDM pada Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI untuk memperkenalkan Program Magister Linguistik Forensik itu sendiri. Diskusi yang cukup seru ini akan ditindaklanjuti melalui kerjasama yang erat antara Kejaksaan Agung RI dan Universitas Al Azhar Indonesia khususnya Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya dimana Prodi Linguistik Terapan berhomebase.
Penulis : Dr. Fokky Fuad Wasitaatmadja, S.H., M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia)