Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi meluncurkan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha pada Rabu, 17 Desember 2025. Acara yang berlangsung di Aula Gedung D Kemristekdikti, Jakarta, ini bertujuan untuk menyediakan referensi komprehensif yang relevan dengan dinamika pasar modern bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum. Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mempersempit celah antara teori hukum di ruang perkuliahan dengan praktik penegakan hukum nyata di lapangan.
Buku teks ini disusun secara mendalam untuk mengupas tuntas aspek fundamental hukum persaingan, mulai dari teori ekonomi mikro hingga studi kasus nyata penegakan hukum di Indonesia. Hadir dalam acara tersebut, Dr. Anas Lutfi, SH, SpN, MM, MKn. yang mewakili Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia. Beliau menekankan bahwa kolaborasi ini adalah langkah maju bagi dunia pendidikan. “Hadirnya buku teks ini merupakan langkah konkret dalam menyelaraskan dinamika industri yang cepat dengan kurikulum perguruan tinggi. Kami di Universitas Al-Azhar Indonesia melihat penguasaan hukum persaingan sebagai kebutuhan mendasar bagi calon praktisi hukum agar mampu bersaing secara sehat,” ujar Dr. Anas Lutfi.
Pihak Kemendiktisaintek memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini sebagai bagian dari penguatan kurikulum pendidikan tinggi hukum dan ekonomi yang lebih adaptif. Dengan tersedianya buku referensi standar di Aula Gedung D ini, diharapkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia memiliki landasan pengajaran yang seragam dan mutakhir. Integrasi ilmu pengetahuan dalam analisis persaingan usaha juga menjadi sorotan utama, mengingat pola bisnis masa kini sangat dipengaruhi oleh ekonomi digital yang membutuhkan pemahaman hukum yang lebih kompleks dan lintas disiplin.
Pimpinan KPPU dalam sambutannya menegaskan bahwa literasi mengenai hukum persaingan usaha sangat krusial untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan. Minimnya pemahaman terhadap aturan main dalam berusaha sering kali menjadi kendala bagi pelaku usaha maupun pengambil kebijakan. Melalui keterlibatan aktif institusi pendidikan seperti Universitas Al-Azhar Indonesia, KPPU optimistis bahwa prinsip persaingan usaha yang sehat dapat terdesiminasi secara efektif kepada mahasiswa, sehingga mereka siap menjadi pengawal demokrasi ekonomi yang profesional di masa depan.
Sebagai penutup, rangkaian acara diakhiri dengan diskusi panel mengenai tantangan penegakan hukum di tengah pertumbuhan ekonomi nasional. Komitmen KPPU dan Kemendiktisaintek akan berlanjut melalui berbagai program edukasi dan bedah buku di berbagai wilayah Indonesia untuk menjangkau lebih banyak akademisi. Langkah progresif ini diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya persaingan yang sehat (fair competition) yang pada akhirnya memberikan perlindungan maksimal bagi kepentingan konsumen serta mendorong efisiensi ekonomi nasional secara berkelanjutan.