Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (FH UAI) menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum Ekonomi dan Teknologi pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia. Mengangkat tema “Reformasi Hukum Ekonomi dan Teknologi : Tantangan Kelembagaan, Regulasi, dan Tata Kelola untuk Mewujudkan Sistem Hukum yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid. Melalui seminar ini, UAI bertujuan menghadirkan ruang akademik untuk membahas dan merumuskan gagasan strategis dalam menjawab tantangan perkembangan ekonomi dan teknologi digital dari perspektif hukum.

Penyelenggaraan seminar nasional tersebut merupakan hasil kerja sama empat perguruan tinggi, yakni Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Mataram, Universitas Muhammadiyah Tangerang, dan Universitas Halu Oleo. Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Widodo Muktiyo, Prof. Taufik Kasturi, S.Psi., M.Si., Ph.D. (Wakil Rektor I Bidang Akademik), Dr. Ir. Achmad Syamsudin, M.B.A. (Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya), serta Dr. Yusup Hidayat, S.Ag., M.H. (Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni).

Jajaran Fakultas Hukum UAI yang hadir pada acara seminar ini yaitu Dekan Fakultas Hukum UAI, Dr. Fokky Fuad, S.H., M.Hum., para ketua program studi dibawah naungan Fakultas Hukum, dosen, serta para mahasiswa. Seminar nasional ini juga diikuti oleh 39 peserta pemakalah yang berasal dari internal Universitas Al-Azhar Indonesia maupun masyarakat umum.

Sambutan Rektor UAI

Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Widodo Muktiyo, menegaskan bahwa perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar, khususnya di bidang ekonomi, namun kerap berjalan lebih cepat dibandingkan dengan regulasi dan aturan hukum yang ada. “Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga diperlukan harmonisasi antara teknologi, ekonomi, dan hukum untuk menjamin kepastian, keadilan, serta perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Rektor.

Pesan Dekan Fakultas Hukum UAI

Dekan Fakultas Hukum (FH) UAI, Dr. Fokky Fuad, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa penyelenggaraan seminar ini merupakan respons Fakultas Hukum UAI terhadap pesatnya perkembangan ekonomi dan teknologi. “Perubahan yang begitu cepat menuntut kesiapan dunia akademik dalam menghasilkan pemikiran hukum yang adaptif dan relevan,” ujar beliau. Dekan FH UAI juga menegaskan bahwa kegiatan ini akan diselenggarakan secara rutin setiap tahun dan diharapkan menjadi ikon Fakultas Hukum UAI dalam pengembangan ilmu hukum ekonomi dan teknologi.

Laporan Kegiatan Seminar Nasional

Ketua Panitia, Din Saphirty, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa seminar nasional ini dirancang sebagai ajang diskusi ilmiah untuk mempertemukan berbagai perspektif dalam kajian hukum ekonomi dan teknologi. “Melalui forum ini, diharapkan terbangun pertukaran gagasan yang konstruktif antara akademisi dan praktisi dalam merespons tantangan regulasi dan tata kelola hukum di era digital,” tutup beliau.

Keynote Speech: Tantangan Hukum Ekonomi dan Teknologi di Era Digital

Keynote speech disampaikan oleh Muhammad Reza, Komisioner KPPU RI, yang menegaskan bahwa hukum harus bersifat tegas sekaligus adaptif serta berorientasi pada pelayanan terhadap manusia. “Hukum harus mampu mengantisipasi perkembangan masa depan dengan pendekatan yang adaptif dan humanis. Hukum yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman berisiko kehilangan relevansinya,” tegas beliau.

Diskusi Akademik Lintas Perguruan Tinggi

Seminar nasional ini menghadirkan empat narasumber dari berbagai perguruan tinggi, yakni Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. (Universitas Al-Azhar Indonesia), Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, S.H., M.H. (Universitas Mataram), Dr. Sahrina Safiuddin, S.H., LL.M. (Universitas Halu Oleo), dan Dr. Upik Mutiara, S.H., M.H. (Universitas Muhammadiyah Tangerang). Selama kegiatan berlangsung, sesi seminar dipandu oleh Dosen Magister Ilmu Hukum UAI, Dr. Arina Novizas Shebubakar, S.H., M.Kn., selaku moderator.

Para narasumber membahas tantangan masa depan hukum di tengah dinamika ekonomi dan teknologi. Prof. Dr. Suparji menyoroti fokus hukum ekonomi dan tindak pidana ekonomi dalam era baru yang menekankan pemulihan keuangan negara, sementara Dr. Upik Mutiara menekankan perlunya reformasi HKI agar adaptif terhadap ekonomi digital. Prof. Dr. Widodo Dwi Putro mengangkat pergeseran menuju rule of algorithm yang berisiko mengikis keadilan substantif, sedangkan Dr. Sahrina Safiuddin menegaskan dampak besar kejahatan lingkungan terhadap kerugian ekonomi dan penegakan hukum.

Panel Presentasi Paper

Kegiatan dilanjutkan dengan Panel Presentasi Paper yang berlangsung secara paralel di tiga ruang kelas 317 A hingga C, dengan satu kelas diselenggarakan secara luring dan dua kelas lainnya secara hybrid. Panel ini diikuti oleh 39 Akademisi Program Doktoral (S3) UAI serta sejumlah perguruan tinggi lain. Para peserta mempresentasikan hasil penelitian mereka yang memperkaya diskursus akademik mengenai reformasi hukum ekonomi dan teknologi.

Melalui penyelenggaraan Seminar Nasional Hukum Ekonomi dan Teknologi ini, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia menegaskan perannya sebagai perguruan tinggi yang produktif dan inklusif dalam merespons tantangan pembaruan hukum di era teknologi serta mendorong lahirnya gagasan-gagasan strategis bagi pengembangan sistem hukum nasional yang berkelanjutan.

Bagi kamu yang tertarik mendalami ilmu hukum, khususnya di bidang hukum ekonomi dan teknologi, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia adalah tempat yang tepat untuk mengembangkan kapasitas akademik dan profesional. Mari bergabung di UAI sekarang juga!