Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (FH UAI) bekerjasama dengan Universitas Halu Oleo Kendari, Universitas Mataram, dan Universitas Muhammadiyah Tangerang menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Reformasi Hukum Ekonomi & Teknologi: Tantangan Kelembagaan, Regulasi dan Tata Kelola untuk Mewujudkan Sistem Hukum yang Inklusif dan Berkelanjutan” pada hari Selasa, 13 Januari 2026.
Keynote Speaker dalam acara seminar nasional ini adalah Muhammad Reza, Komisioner KPPU RI. Acara seminar nasional ini berkaitan dengan problematika hukum dan kemajuan ekonomi dan teknologi. Kemajuan Teknologi dan Ekonomi seringkali tidak terjangkau oleh Hukum. Seakan bahwa hukum tertatih dalam mengimbangi kemajuan teknologi yang semakin berkembang.
Ekonomi yang semakin maju menggunakan fasilitas digital sebagai sarana transaksi keuangannya. Manusia menjadi semakin jauh dari cara pembayaran secara cash dalam transaksi-transaksi ekonomi yang dilakukannya. Manusia kini semakin terbiasa dengan penggunaan sarana uang digital untuk melakukan ragam transaksi keuangannya. Hukum dalam hal ini harus semakin mampu menjawab tantangan perubahan pola transaksi ekonomi yang semakin maju. Pada sisi lain juga terjadi pada penggunaan Artificial Intelligence yang semakin masif.
Kemajuan dunia digital yang semakin maju, seperti dinamika kemajuan artificial intelegence mengakibatkan kegamangan bagi para ahli hukum. Sebagian beranggapan bahwa penggunaan Artificial Intelligence yang semakin pesat dapat berdampak bagi perubahan pandangan atas subjek hukum.
Apakah Artificial Intelligence dapat dianggap sebagai subjek hukum sehingga ia dapat disejajarkan dengan manusia yang selama ini telah dinyatakan sebagai subjek hukum sejak lama. Hingga saat ini subjek hukum dinyatakan sebagai penyandang hak dan kewajiban, sehingga AI hanya dapat dianggap sebagai objek bukan subjek hukum.
Jika dikemudian hari Artificial Intelligence menjadi semakin pintar dan ia dapat berpikir dan mampu membangun kesadaran apakah ia kelak dapat berkembang menjadi subjek hukum? Beberapa pertanyaan mengenai dinamika ekonomi semakin menjadikan hukum harus mampu menjawab tantangan perubahan zaman.
Dalam kegiatan seminar ini beberapa pakar hukum memberikan gagasan pemikirannya secara bernas terhadap perkembangan hukum yang harus mampu mengikuti dinamika kemajuan teknologi. Prof. Dr. Widodo Dwi Putro dari Universitas Mataram, Dr. Upik Mutiara dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Dr. Sahrina Safiudin dari Universitas Halu Oleo Kendari, serta tidak ketinggalan Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH., dari Universitas Al-Azhar Indonesia memberikan pandangan-pandangannya yang sangat kritis atas kemajuan teknologi dan ekonomi saat ini.
Kegiatan seminar ini juga mendapat sambutan yang sangat meriah. Seminar nasional ini juga diikuti oleh 39 pemakalah dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia yang memaparkan hasil penelitiannya tentang dinamika hukum dalam kemajuan ekonomi dan teknologi.
Penulis : Dr. Fokky Fuad, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Al-Ahzar Indonesia


