Seorang advokat haruslah berpijak pada kejujuran untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Seorang advokat haruslah orang yang memiliki integritas yang tinggi serta memiliki bekal ilmu yang cukup. Demikian penjelasan Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan dalam acara Penutupan PKPA PERADI-UAI VIII pada tanggal 8 Februari 2026.

Ketua Panitia Pelaksana PKPA, Dr. Desnadya Anjani Putri, SH., menjelaskan bahwa pendidikan khusus advokat yang diselenggarakan oleh PERADI Jakarta Barat bekerjasama dengan Universitas Al-Azhar Indonesia ini memberikan bekal pendidikan yang cukup bagi para peserta. Bahkan terdapat kekhasan yang tidak terdapat dalam pelaksanaan PKPA lainnya yaitu adanya materi Hukum Rekayasa Genetika.

Dekan Fakultas Hukum UAI dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa tujuan utama menjadi seorang advokat bukanlah untuk menjadi kaya raya. Tujuan menjadi advokat adalah membela kepentingan orang-orang tertindas dan terzalimi. Dalam sejarahnya munculnya advokat di era Kekaisaran Romawi adalah melindungi para orang yang lemah dari penindasan para tuan tanah yang serakah. Para pembela ini disebut sebagai Patronus, yang dari sini dikenal istilah hubungan patron-klien.

Para Patronus ini karena gigih memperjuangkan nasib kaum tertindas mereka mendapatkan julukan sebagai Officium Nobile, orang yang memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan bukan untuk kepentingan pribadi. Profesi yang begitu mulia ini harus terus dipertahankan dalam upayanya membantu orang yang lemah dan tertindas.

Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat VIII yang diselenggarakan oleh PERADI Jakarta Barat bekerjasama dengan Universitas Al Azhar Indonesia telah ditutup secara resmi oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan selaku Ketua Umum DPN PERADI & Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Yusup Hidayat, S.Ag., M.H., yang mewakili Rektor UAI di Auditorium lantai 3.

Acara Penutupan PKPA ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan dan Pengurus DPC PERADI Jakarta Barat serta Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Ir. Achmad Syamsudin, MBA., jajaran Pimpinan, staf, serta tenaga kependidikan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.

Pendidikan advokat ini telah berjalan sejak 23 Januari 2026 ini memiliki fungsi untuk membekali para calon advokat dengan keahlian dan keterampilan khusus yang dibutuhkan dalam mengemban misi menjadi advokat kelak di kemudian hari.

Peserta yang mengikuti pendidikan advokat kerjasama PERADI Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia adalah sebanyak 197 peserta dari berbagai penjuru di Indonesia baik yang mengikuti pendidikan secara daring maupun luring.

Prof. Dr. Otto Hasibuan selaku Ketua Umum DPN PERADI sendiri sangat puas dengan pelaksanaan PKPA PERADI Jakarta Barat dan UAI ini karena beberapa peserta dapat menjawab pertanyaan yang diajukan olehnya dengan tepat. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan advokat ini dilakukan secara sangat serius dengan materi berkualitas serta keterlibatan para peserta secara serius dalam pendidikan advokat ini.

Penulis : Dr. Fokky Fuad, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia