Ramadhan selalu hadir sebagai jeda yang khas dalam ritme kehidupan. Perubahan yang tampak sederhana seperti bergesernya jam makan, malam yang terasa lebih hidup, hingga siang yang lebih tenang, sesungguhnya menyimpan proses yang jauh lebih mendalam. Bulan suci ini bukan sekadar periode ibadah ritual, tetapi juga ruang latihan yang konsisten dalam mengendalikan diri, menata kebiasaan, dan membangun kesadaran.

Dalam perspektif yang lebih reflektif, puasa menjadi menarik untuk dipahami bukan hanya sebagai praktik spiritual, tetapi juga sebagai pengalaman sosial dan etis. Dekan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Fokky Fuad, S.H., M.Hum., memandang bahwa hukum pada akhirnya selalu kembali pada manusia. Aturan dapat dirumuskan secara sistematis dan tegas, namun maknanya baru benar-benar hidup ketika diwujudkan dalam perilaku. “Hukum hadir untuk manusia, dijalankan oleh manusia, dan tujuannya kembali kepada manusia,” ungkap beliau.

“Ramadhan menghadirkan bentuk kepatuhan yang unik. Ada aturan yang jelas, batasan yang tegas, dan ketentuan yang rinci, tetapi hampir tanpa pengawasan eksternal. Tidak ada aparat yang memastikan seseorang benar-benar berpuasa, juga tidak ada sanksi pidana dalam hukum positif bagi pelanggaran puasa”, ucap Dr. Fokky Fuad. Meski demikian, umat tetap menjalankan kewajiban menahan diri. Kepatuhan dalam konteks ini bergerak di atas fondasi kesadaran internal, bukan tekanan dari luar.

Disiplin yang dibangun melalui puasa pun bersifat konkret dan terukur. Ada waktu sahur yang tak dapat ditunda sesuka hati, kewajiban menahan diri sepanjang hari, hingga ketentuan berbuka yang memiliki batas jelas. Pola ini secara tidak langsung melatih konsistensi, pengendalian emosi, kemampuan menunda keinginan, serta kesadaran terhadap aturan. Nilai-nilai tersebut sejatinya beririsan dengan esensi kepatuhan terhadap hukum, yang menuntut kedisiplinan sekaligus tanggung jawab personal.

Kesadaran hukum, sebagaimana kerap dibahas dalam kajian ilmu hukum, tidak tumbuh semata karena keberadaan norma tertulis. Ia berawal dari individu, dari kebiasaan yang dilatih, serta dari integritas yang dibangun secara berkelanjutan. Ramadhan menyediakan ruang pembentukan karakter tersebut melalui latihan menahan diri, menjaga ucapan, serta mengendalikan sikap. Proses ini bukan hanya berdampak pada dimensi personal, tetapi juga pada kualitas interaksi sosial.

Fenomena sosial yang kadang muncul selama Ramadan, seperti pelanggaran etika di ruang publik atau lemahnya kontrol diri, menjadi pengingat bahwa puasa belum selalu dimaknai secara utuh. Ada kalanya ibadah berhenti pada kewajiban formal tanpa menyentuh dimensi reflektif. Padahal, dalam perspektif hukum Islam, hubungan manusia dengan Tuhan (habluminallah) tidak dapat dipisahkan dari hubungan manusia dengan sesama (habluminannas). Ibadah seharusnya tercermin dalam perilaku sosial yang beretika, adil, dan bertanggung jawab.

Menjelang Ramadhan, refleksi ini menjadi semakin relevan, terutama bagi mahasiswa. Momentum ini dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk menata ulang cara pandang terhadap disiplin, kepatuhan, dan integritas diri. Sebagaimana ditekankan Dr. Fokky Fuad, “Jadikan Ramadhan ini sebagai momentum kita untuk kembali patuh pada kehendak hukum Allah. Dari situlah maka kita akan mudah untuk patuh pada hukum-hukum manusia.”

Dengan semangat Tarhib Ramadhan, Universitas Al-Azhar Indonesia mengajak seluruh sivitas akademika menyambut bulan suci ini sebagai ruang pembelajaran yang utuh, bukan hanya pembelajaran spiritual, tetapi juga pembelajaran etis dan sosial yang dimulai dari kesadaran diri.