REPUBLIKA.CO.ID, Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini yang menyoroti mahalnya biaya pembiayaan di perbankan syariah dibanding bank konvensional laksana kerikil yang dilempar ke kolam tenang. Diskusi lama mengenai efisiensi bank syariah kembali riuh.
Secara permukaan, data memang menunjukkan margin perbankan syariah seringkali berada di atas suku bunga kredit konvensional. Namun, berhenti pada perbandingan angka nominal tanpa membedah struktur di baliknya adalah sebuah kekeliruan logika ekonomi yang fatal.
Data OJK per Desember 2025 mengonfirmasi bahwa porsi dana murah bank konvensional mencapai 58,2%, sementara bank syariah masih terseok di angka 42,5%. Akibatnya, “bahan baku” bank syariah sudah lebih mahal sejak dari gudangnya. Kedua, ada perbedaan fundamental dalam proses transaksi. Bank konvensional bekerja dengan skema pinjam-meminjam uang (berbasis utang). Sebaliknya, bank syariah seringkali harus terlibat dalam transaksi barang riil (berbasis aset).
Dalam akad Murabahah untuk properti, misalnya, bank syariah secara hukum harus memastikan kepemilikan aset, menanggung risiko kerusakan sebelum serah terima, hingga potensi beban pajak ganda. Biaya-biaya administratif dan legalitas ini melekat pada transaksi riil yang tidak pernah ada dalam skema transfer uang bank konvensional. Membandingkan bunga bank dengan margin syariah tanpa menghitung biaya transaksi fisik ini adalah perbandingan yang tidak setara (apple-to-apple).
Salah Kaprah Alat Ukur
Kritik terhadap pernyataan Menkeu juga terletak pada penggunaan “meteran” yang salah. Selama ini, regulator menilai kinerja bank syariah menggunakan standar bank konvensional: BOPO, NIM, dan ROA. Instrumen ini lahir dari rahim ekonomi berbasis utang. Memaksakan alat ukur ini pada lembaga yang berbasis bagi hasil (equity-based) atau aset riil adalah sebuah kesalahan metodologis.
Mari kita lihat dari sisi perlindungan konsumen. Di bank konvensional, saat krisis terjadi, bunga tetap berjalan dan denda seringkali berlipat ganda. Namun, dalam sistem syariah, kontrak Murabahah mengunci cicilan sejak awal hingga akhir. Tidak ada kejutan kenaikan cicilan saat suku bunga global melonjak. Selain itu, ada nilai “asuransi implisit”.
Jika terjadi kondisi force majeure, bank syariah memiliki mekanisme restrukturisasi yang lebih manusiawi karena landasan kemitraan, bukan sekadar hubungan debitur-kreditur. Nilai ketenangan pikiran (peace of mind) nasabah terhadap fluktuasi ekonomi ini seringkali luput dari kalkulasi angka-angka statistik di meja kementerian.
Menakar “Nilai Kepastian” melalui Indeks Baru
Untuk menjawab tantangan Menkeu, kita memerlukan cara pandang baru yang saya sebut sebagai Indeks Biaya Komprehensif Syariah (IBKS). Indeks ini tidak hanya melihat angka cicilan bulan pertama, tetapi menghitung total biaya selama masa tenor dengan memasukkan variabel risiko.
Sebagai simulasi, ambillah contoh KPR Syariah dengan margin tetap 7% selama 15 tahun. Bandingkan dengan KPR konvensional yang menawarkan bunga promo 5% di tahun pertama, namun bersifat mengambang (floating) yang bisa melambung hingga 12% di tahun kelima saat inflasi naik.
Dalam jangka panjang, perhitungan IBKS akan menunjukkan bahwa total biaya riil di bank syariah seringkali justru lebih rendah dan lebih stabil. Nasabah syariah pada dasarnya sedang membayar “premi kepastian” agar perencanaan keuangan keluarga mereka tidak berantakan di tengah jalan.
Rekomendasi Kebijakan: Menuntut Peran Negara
Alih-alih sekadar mengkritik, pemerintah memiliki kekuatan untuk menurunkan biaya syariah ini melalui tiga langkah terobosan.
Pertama, Insentif Fiskal Transaksi Riil. Pemerintah harus berani memberikan pembebasan atau diskon pajak (seperti BPHTB atau PPN) khusus untuk transaksi yang dibiayai melalui akad syariah. Mengapa? Karena transaksi syariah mendorong sektor riil bergerak, bukan sekadar mutasi angka di layar komputer. Jika beban pajak transaksi fisik ini dikurangi, margin bank syariah akan otomatis melandai dan menjadi sangat kompetitif.
Kedua, Keberpihakan Likuiditas. Sudah saatnya ada mandat tegas melalui Instruksi Presiden untuk menempatkan setidaknya 25% dana negara dan BUMN di perbankan syariah. Jika bank syariah dibanjiri dana murah dari negara, biaya modal mereka akan turun drastis. Penurunan biaya modal sebesar 1-2% akan memberikan daya pukul luar biasa bagi bank syariah untuk menurunkan harga produknya hingga 150-200 basis poin bagi masyarakat kecil.
Ketiga, Efisiensi melalui Konsorsium. Bank Indonesia dan OJK perlu memfasilitasi “pooling of fund” atau konsorsium likuiditas antarbank syariah. Dengan mekanisme ini, bank-bank syariah kecil tidak perlu berebut dana mahal di pasar, melainkan bisa saling mendukung dengan biaya yang lebih efisien.
Perbankan syariah bukanlah sekadar bank konvensional yang “diganti bajunya” dengan label halal. Ia adalah model bisnis yang berbeda dengan filosofi keadilan yang mendalam. Kritik Menkeu Purbaya harus dijawab bukan dengan sikap defensif, melainkan dengan pembenahan ekosistem oleh negara.
Tugas pemerintah bukan hanya membandingkan angka di atas kertas, tetapi membangun infrastruktur hukum dan fiskal yang memungkinkan bank syariah bersaing secara adil. Jika negara memberikan dukungan likuiditas dan insentif pajak yang setara, maka efisiensi perbankan syariah akan terbukti dengan sendirinya. Pada akhirnya, ekonomi syariah bukan hanya soal ketaatan beragama, melainkan soal menciptakan sistem keuangan yang lebih stabil, adil, dan berdaya saing bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis : Dr. Kuncoro Hadi, S.T., M.Si., Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI).
Sumber : Republika