16 mahasiswa Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) dari UKKM LDK KARISMA mengikuti seminar dengan tema “Penguatan Legislasi Berbasis Data di Era AI: Peluang dan Tantangan dalam Tata Kelola Satu Data Indonesia”. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara V, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Mahasiswa UAI yang mengikuti kegiatan tersebut terdiri atas Sayid Muh. Al Husain, Ibrahim Adnan Oktar, Damar Putra Mahmuda, M. Raffi Putra, Rasyida Haniyah, Adnan, Salsabila Sopiah Paramhita, Raeesya Ratna Humaira, Syazwina Filzatunnisa Anwarulhaq, Ravin Mahendra, Mila Aprilia Sadikta, Keyla Nazwa Zahira, Raden Roro Mutiara AF, Mutiara Tazkiah, Salsabila, dan Zahra. Mereka berasal dari berbagai program studi, yaitu Informatika, Manajemen, Pendidikan Agama Islam (PAI), Ilmu Komunikasi, Bimbingan dan Konseling Islam (BKI), Akuntansi, serta Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG PAUD).
Seminar tersebut membahas perkembangan proses legislasi di era transformasi digital, khususnya pemanfaatan data dan Artificial Intelligence (AI) dalam mendukung penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Seminar juga menyoroti pentingnya ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mendukung perencanaan pembangunan serta pengambilan keputusan.
Dalam sesi utama, mahasiswa LDK KARISMA UAI mendapatkan pemaparan mengenai pemanfaatan AI dalam proses legislasi, mulai dari pencarian informasi, analisis dokumen, sintesis berbagai sumber hukum, identifikasi isu strategis, hingga penyusunan alternatif kajian. Pemanfaatan AI dalam konteks tersebut ditempatkan sebagai decision support tool untuk mendukung produktivitas dan kualitas analisis, bukan menggantikan peran perancang peraturan perundang-undangan.
Selain pemanfaatan teknologi, seminar juga menyoroti pentingnya meaningful public participation dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, serta mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan. Pembahasan ini berkaitan dengan proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia yang tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Keikutsertaan dalam seminar tersebut memberikan mahasiswa UAI wawasan mengenai pemanfaatan data dan AI dalam proses legislasi, sekaligus memperkenalkan mereka pada dinamika pembentukan kebijakan dan regulasi di tingkat nasional.