Jakarta, Beritasatu.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai masih lebih banyak mengandalkan pendekatan represif dan penunjukan pihak yang dianggap bersalah. Sementara itu, persoalan sosial-ekonomi serta tata kelola lahan yang dinilai menjadi akar masalah belum sepenuhnya mendapat perhatian.
Pencegahan struktural, kepastian tata kelola lahan, serta kolaborasi lintas sektor dinilai perlu diperkuat untuk memutus siklus karhutla yang kembali terjadi setiap tahun.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla” di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso, Pakar Kehutanan Dr Petrus Gunarso, Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Ir Hendratmojo Bagus Hudoro, MSc, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono, serta Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino.
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan karhutla merupakan dampak dari persoalan mendasar di tingkat tapak. Menurut dia, penggunaan api untuk membuka lahan yang dianggap lebih murah dan cepat serta kebiasaan membersihkan hama menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan.
“Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama. Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah, cepat, serta tradisi pembersihan hama. Selain itu, banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang sehingga pemicu kebakaran sulit terkontrol,” terang Soewarso.
Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman karhutla di areal anggota APHI, Soewarso mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada anggota. APHI juga mengundang para pakar kebakaran untuk melakukan sosialisasi dan diskusi mengenai pencegahan serta penanggulangan karhutla.
Pakar Kehutanan Dr. Petrus Gunarso turut menyoroti persoalan pengelolaan lahan melalui analisis data spasial berbasis Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi), tutupan sawit, serta peta kawasan hutan.
Berdasarkan pemaparannya, 84% titik panas atau hotspot berada di luar area perkebunan sawit yang dikelola atau berada di kawasan non-managed dan open access. Area tersebut antara lain mencakup hutan konversi sebesar 15%, hutan lindung 10%, serta area terbuka lainnya.
Sementara itu, 16% titik panas disebut berada di area perkebunan yang dikelola secara formal. Petrus membandingkan kondisi tersebut dengan Sarawak, Malaysia. Menurut dia, wilayah tersebut relatif minim bencana kebakaran besar karena terdapat kejelasan hak kepemilikan serta pembagian tata ruang yang lebih tegas.
28.692 Titik Panas Terdeteksi
Data Sipongi Kementerian Kehutanan mencatat 28.692 titik panas sepanjang 1-30 September 2026. Lima provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi adalah Kalimantan Tengah sebanyak 10.896 titik, Kalimantan Barat 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan 1.073 titik.
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan data hotspot tidak serta-merta menunjukkan seluruh titik tersebut merupakan kejadian kebakaran.
“Titik panas (hotspot) adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan (ground check), belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran. Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” kata Bagus.
Pemerintah saat ini mengacu pada sejumlah regulasi dalam penanggulangan karhutla, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut terdapat ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran, termasuk ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Di sisi pencegahan, Kementan telah membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah, serta mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.
Kepastian Hukum dan Peran Industri
Dari sisi hukum, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Dr. Sadino menyoroti penerapan tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam perkara karhutla. Menurut dia, penerapan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan kemungkinan adanya intervensi pihak luar.
Sadino juga menyoroti gugatan perdata dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Menurut dia, persoalan muncul ketika perhitungan kerugian lingkungan tidak membedakan karakter kawasan seperti hutan alam, hutan tanaman industri, dan Area Penggunaan Lain (APL).
“Dalam aspek pidana memang denda 10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Tapi banyak gugatan hukum perdata menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah dengan perhitungan matematis yang disamaratakan antara lahan perkebunan APL dan virgin forest. Akibatnya, putusan pengadilan kerap tidak dapat dieksekusi atau justru mempailitkan perusahaan yang memiliki aset jauh di bawah nilai gugatan,” tegas Sadino.
Sementara itu, Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono mengatakan seluruh 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana penanggulangan bencana serta melakukan antisipasi terhadap berbagai pemicu karhutla di lapangan.
Menurut Mukti, GAPKI bersama anggotanya juga berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, APHI, serta jajaran pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan karhutla.
“Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI. Kami perketat pengawasan internal melalui imbauan tertulis berkala dan melakukan kerja sama operasional dengan Kemenhut serta APHI di lapangan. Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” pungkas Mukti.
Sumber : beritasatu.com