Select Page

Ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji, menyoroti proses hukum terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026).

Suparji menilai hakim praperadilan harus objektif dalam memeriksa fakta persidangan, terutama terkait prosedur penetapan tersangka dan penahanan Made Daging.

Ia berpandangan, terdapat persoalan mendasar dalam tuduhan dugaan pembuatan surat palsu yang perlu diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.

Menurut Suparji, apabila surat yang dipersoalkan secara materiil merupakan surat yang benar, unsur dugaan pembuatan surat palsu perlu diperiksa secara cermat.

“Padahal suratnya itu benar. Membuat surat yang tidak benar, padahal suratnya adalah benar. Maka secara materiil sebetulnya tidak bisa disangkakan membuat surat yang tidak benar,” ujar Suparji, yang juga dosen di Universitas Al-Azhar Indonesia, seusai sidang.

Suparji berharap hakim praperadilan dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindakan penyidik apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka maupun penahanan.

Ia menilai, fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan perlu menjadi dasar bagi hakim untuk menilai apakah tindakan penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapannya hakim praperadilan bisa mengontrol penyidik untuk membatalkan proses hukumnya,” katanya.

Ia juga menyoroti dasar penahanan terhadap Made Daging. Menurutnya, alasan faktual dan pemenuhan persyaratan hukum untuk melakukan penahanan harus jelas.

Suparji berpandangan, apabila penetapan tersangka atau penahanan terbukti memiliki cacat formil, cacat prosedur, maupun persoalan substansial, hakim praperadilan dapat mengoreksi tindakan tersebut sesuai kewenangannya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pemeriksaan secara objektif terhadap alasan penetapan tersangka dan dasar dilakukannya penahanan, bukan semata-mata berdasarkan tindakan yang telah dilakukan penyidik.

Dalam kesempatan yang sama, Suparji juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan melaporkan penyidik Polda Bali apabila terdapat dugaan ketidakprofesionalan atau ketidakhati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, langkah pelaporan dapat ditempuh apabila pihak yang dirugikan memiliki dasar yang dapat ditunjukkan.

“Kalau laporkan potensial bisa saja, tinggal tunjukkan saja ketidakprofesionalan, ketidakhati-hatian,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menempuh upaya hukum guna memulihkan haknya apabila merasa dirugikan. Menurut Suparji, upaya tersebut tidak semestinya dihalang-halangi.

“Dia punya hak untuk mengembalikan haknya, memulihkan kerugiannya. Bikin laporan enggak perlu dihalang-halangi,” katanya.

Pernyataan Suparji tersebut menempatkan objektivitas hakim, keabsahan prosedur penetapan tersangka, serta dasar penahanan sebagai aspek penting yang perlu diuji dalam praperadilan Made Daging.

Adapun penilaian mengenai ada atau tidaknya cacat prosedur maupun terpenuhi atau tidaknya unsur dugaan tindak pidana tetap menjadi bagian dari pemeriksaan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang relevan.

Sumber : balinetizen.com