Sektor perkebunan kelapa sawit nasional kini berada dalam situasi genting yang mengancam keberlangsungan usaha dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif. Kekhawatiran ini mencuat seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang mengatur perubahan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan. Regulasi ini dinilai memiliki skema denda yang sangat memberatkan dan berpotensi mematikan entitas bisnis yang sudah beroperasi selama puluhan tahun.

Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Sadino, S.H., M.H., menyoroti adanya kelemahan mendasar dalam PP tersebut, mulai dari sisi filosofi hukum hingga dampak ekonominya. Menurutnya, proses penyusunan regulasi ini sangat minim melibatkan partisipasi publik dan pelaku usaha, sehingga hasilnya cenderung menyimpang dari semangat Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP). Skema denda yang diterapkan dianggap tidak proporsional karena dapat melampaui nilai aset lahan itu sendiri.

Besaran denda yang diincar pemerintah memang tergolong fantastis. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan bahwa potensi denda administratif yang akan ditagih dari sektor sawit mencapai Rp109,6 triliun, sementara dari sektor tambang sebesar Rp32,63 triliun. Akumulasi nilai denda yang mencapai triliunan rupiah bagi setiap perusahaan ini muncul karena mekanisme pengambilalihan lahan dilakukan terlebih dahulu sebelum denda dikenakan, mencakup aktivitas usaha yang sudah berjalan sejak lama.

Salah satu poin krusial yang dikritisi adalah sifat hukum retroaktif dalam kebijakan ini, di mana denda dikenakan pada aktivitas masa lalu meskipun lahan tersebut telah memiliki dasar legalitas. Sadino menjelaskan bahwa dalam rezim PNBP terdapat masa kedaluwarsa penagihan selama sepuluh tahun, namun aturan baru ini justru menabrak prinsip tersebut. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang luar biasa, terutama bagi kebun yang telah dikelola sejak era 1990-an yang tiba-tiba harus menghadapi tagihan denda sangat tinggi di tahun 2025.

Dampak dari kebijakan ini diperkirakan akan merembet ke sektor perbankan dan iklim investasi secara luas. Saat ini, minat investor baru di sektor sawit sudah berada pada titik stagnan, dan ketidakpastian status Hak Guna Usaha (HGU) membuat perbankan semakin enggan menyalurkan kredit. Jika aset yang menjadi agunan bank tiba-tiba terdampak kebijakan penertiban kawasan hutan, potensi kredit macet tidak dapat dihindari. Selain itu, munculnya potensi pungutan ganda pada lahan yang sudah memiliki HGU dan menjadi objek PNBP di kementerian lain turut menambah beban berat bagi para pelaku usaha dan masyarakat pemilik lahan plasma.

Sumber : Prokal.co