Jakarta, MI – Pengembalian uang Rp401,6 miliar oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) kepada Kejaksaan Agung tidak serta-merta menutup persoalan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara.
Penyidik justru didesak menelusuri siapa pengendali perusahaan yang diduga mengetahui, menyetujui, hingga menikmati hasil dari rangkaian aktivitas yang kini diusut.
Pakar hukum Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada pejabat pemerintah maupun pelaksana operasional perusahaan.
Kejaksaan Agung perlu mendalami keterlibatan beneficial owner (BO) atau pemilik manfaat perusahaan untuk memastikan apakah mereka memiliki peran dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Menurut saya, BO-nya harus diperiksa juga. Apakah BO menyetujui perbuatan itu, apakah melakukan pembiaran ketika direksi melakukan itu, dan apakah BO ikut menikmati hasilnya,” kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, apabila ditemukan bukti keterlibatan pemilik manfaat dalam dugaan tindak pidana tersebut, aparat penegak hukum (APH) harus segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Apabila mereka terlibat, seyogianya APH segera bertindak untuk melakukan penyidikan sejauh mana keterlibatannya dan segera diproses hukum, sehingga kasus ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Hudi juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Baginya, persoalan tersebut menjadi salah satu petunjuk yang perlu didalami untuk mengungkap bagaimana aktivitas perusahaan dapat berlangsung tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
“Petunjuk yang sudah didapat, yaitu selama ini mereka tidak membuat RKAB. Ini merupakan sebuah keganjilan karena keputusan besar itu tentu akan melibatkan BO,” ujarnya.
Ia meminta Kejagung mengurai perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri siapa yang mengetahui, menyetujui, membiarkan, atau memperoleh manfaat dari dugaan penyimpangan tersebut.
“Oleh karena itu, APH harus segera mendalami kasus ini. Jangan sampai kasus ini tidak diproses secara menyeluruh,” tandasnya.
Sorotan terhadap pemilik manfaat CNI menguat setelah penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel perusahaan tersebut berkembang dan menyeret sejumlah pejabat pemerintah serta PT CNI sebagai tersangka korporasi.
Dua nama yang menjadi perhatian ialah Derian Sakmiwata Sampetoding dan Cherisha Sakmiwata Sampetoding. Keduanya disebut dalam data perusahaan dan Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM sebagai beneficial owner sekaligus pemegang saham mayoritas CNI.
Derian tercatat memiliki 15,27 persen saham CNI dan menjabat sebagai Presiden Direktur. Sementara Cherisha menguasai 14,67 persen saham perusahaan.
Adapun 70,06 persen saham CNI dimiliki PT Ceria Prima Investama. Dalam struktur pengendalian perusahaan tersebut, Derian dan Cherisha juga tercatat sebagai pihak yang memiliki kendali utama.
Meski demikian, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan informasi yang menjadi dasar pemberitaan.
Posisi sebagai pemilik saham, direktur, maupun beneficial owner tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Namun, kewenangan dalam perusahaan, pengetahuan atas aktivitas bisnis, serta kemungkinan memperoleh manfaat merupakan aspek yang dapat didalami penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah dugaan penyimpangan tersebut hanya melibatkan pihak yang menjalankan kegiatan operasional atau terdapat pihak lain dalam struktur pengendalian perusahaan yang turut mengetahui maupun mengambil keputusan.
Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting agar penyidikan tidak hanya mengungkap pelaksana, tetapi juga memastikan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan peran dan bukti keterlibatannya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI berkaitan dengan aktivitas pada periode 2017-2020. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401,6 miliar.
Pada Jumat (25/9/2026), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka, yakni NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari, BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, MAI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.
Pengembangan penyidikan kemudian menyeret M Teguh Pamuji (MTP), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan sejumlah tersangka tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan telah menjangkau beberapa unsur yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan, mulai dari pejabat pemerintah hingga pihak yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan.
Namun, penelusuran terhadap struktur pengendali korporasi tetap menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas untuk mengetahui keseluruhan rangkaian pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.
Pengaturan Dokumen hingga Dugaan Ekspor Tanpa DMO
Dugaan penyimpangan dalam perkara CNI bukan sekadar persoalan administratif pertambangan.
Penyidik menduga terdapat pengaturan dokumen hasil pengujian kadar nikel agar komoditas dapat diekspor. Perusahaan juga diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa RKAB serta melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Selain itu, penyidik menduga terdapat praktik pemberian suap kepada pejabat Kementerian ESDM untuk memuluskan aktivitas tersebut.
Rangkaian dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp401,6 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.
PT CNI telah mengembalikan dana dengan nilai yang sama kepada Kejaksaan Agung. Namun, pengembalian tersebut tidak otomatis menghapus persoalan mengenai bagaimana dugaan tindak pidana terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Pengembalian kerugian negara dan penuntasan pertanggungjawaban pidana merupakan persoalan berbeda. Karena itu, penyidik tetap perlu mengungkap peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Dalam konteks inilah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis di perusahaan menjadi relevan, sepanjang dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum.
Desakan agar penyidikan menjangkau struktur pengendali perusahaan juga disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad.
Ia meminta Kejagung menelusuri pihak yang mengambil keputusan serta pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan praktik korupsi tersebut.
“Telusuri siapa pengambil keputusan dan siapa yang memperoleh manfaat,” kata Suparji kepada Monitorindonesia.com, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penanganan perkara harus dikembangkan sesuai ketentuan hukum.
“Jika ditemukan alat bukti, semua pihak harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya penyidikan yang bertumpu pada pembuktian peran, bukan semata-mata jabatan atau kepemilikan saham.
Artinya, pihak yang berada di tingkat pengendali korporasi tidak dapat serta-merta dianggap terlibat. Sebaliknya, kedudukan mereka juga tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan petunjuk yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan, apabila petunjuk itu didukung alat bukti yang sah.
Derian dan Cherisha merupakan putra Atto Sakmiwata Sampetoding, pengusaha tambang kelahiran Ujung Pandang, kini Makassar, pada 3 April 1959.
Atto merupakan putra Jacob Sampetoding, tokoh yang disebut memiliki peran dalam sejarah pendirian NV Perto, yang kemudian menjadi bagian dari cikal bakal PT Aneka Tambang Tbk.
Saat ini, CNI Group mengelola wilayah pertambangan nikel seluas sekitar 6.785 hektare di Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan ratusan pekerja. Cadangan bijih nikelnya diproyeksikan mencapai sekitar 295 juta metrik ton.
Grup tersebut juga memiliki rencana investasi pembangunan industri pengolahan dan pemurnian nikel yang disebut mencapai US$2,31 miliar.
Besarnya skala usaha itu membuat perkara dugaan korupsi tata kelola nikel CNI bukan hanya menyangkut kepatuhan administratif pertambangan, melainkan juga pentingnya mengurai proses pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban korporasi.
Penyidik perlu memastikan bagaimana dugaan penyimpangan dapat berlangsung, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengetahui atau menyetujui tindakan terkait, serta apakah ada pihak yang memperoleh manfaat dari perbuatan yang sedang diusut.
Seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan dan pembuktian yang sah, bukan melalui asumsi berdasarkan hubungan keluarga, kepemilikan saham, ataupun jabatan.
Pada akhirnya, pengembalian Rp401,6 miliar bukanlah jawaban atas seluruh persoalan dalam perkara CNI. Uang negara yang telah dikembalikan merupakan satu aspek penanganan perkara, sedangkan pengungkapan peran dan pertanggungjawaban pidana setiap pihak tetap menjadi pekerjaan penyidik.
Sumber : monitorindonesia.com