Demi Mendukung Upaya Pembebasan Palestina, Fakultas Hukum UAI Selenggarakan “International Seminar on Legal Dynamics of Genocide Case Against Israel: International Criminal Court (ICC) and International Court of Justice (ICJ), Roles, Impact, and Contribution”
Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (FH UAI) menyelenggarakan kegiatan “International Seminar on Legal Dynamics of Genocide Case Against Israel: International Criminal Court (ICC) and International Court of Justice (ICJ), Roles, Impact, and Contribution” yang berlangsung di Auditorium UAI pada Rabu, 5 Juni 2024. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa Fakultas Hukum UAI terkait dengan aksi penjajahan Israel atas Palestina, serta menyampaikan upaya pembebasan Palestina menggunakan jalur hukum melalui penyampaian gugatan hukum ke ICJ dan ICC. Seminar Internasional tersebut dihadiri oleh beberapa tamu yang hebat, yaitu Prosper Magucu Simbarase, Ph.D., dari Vrije University Law School, Amsterdam, Heru Susetyo, Ph.D., dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mimin Dwi Hartono, SE., MA., dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Dr. Mohammed R. M. Elshobake dari International Islamic University of Malaysia, serta dihadiri oleh para mahasiswa Fakultas Hukum UAI baik yang hadir di Auditorium maupun di Zoom Livestream.
Acara dibuka dengan sambutan Dekan FH UAI, Dr. Yusup Hidayat, S.Ag., M.H., bahwa sejak awal sikap Indonesia menentang segala bentuk penjajahan. Beliau juga mengingatkan bahwa sudah seharusnya bangsa Indonesia terlibat dalam pembebasan Palestina karena yang pertama kali membantu kemerdekaan Indonesia adalah Palestina. “Semua bentuk tekanan harus kita lakukan, baik diplomasi, gerakan boikot, ataupun gerakan-gerakan lain melalui sosmed (sosial media), kita tidak boleh diam,” ucap beliau. Dekan FH UAI berharap mahasiswa mendapatkan insight yang jelas bahwa penindasan Israel atas Palestina tidak dimulai dari 7 Oktober 2023, tetapi sudah berlangsung sejak awal abad ke-20. Rektor UAI, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., turut menyampaikan sambutan bahwa permasalahan penjajahan Israel atas Palestina tidak lepas dari peran negara-negara “kuat” serta orang-orang Yahudi yang mempunyai peran yang kuat, baik sebagai akademisi maupun pebisnis, yang tidak menghendaki Palestina merdeka. “Kemerdekaan itu merupakan hal esensial bagi kemanusiaan, baik kemerdekaan yang bersifat individu maupun (yang bersifat) keseluruhan,” kata Rektor. Beliau yakin dengan segala upaya yang ditunjukkan untuk membantu saudara-saudara yang berada di Palestina harus dilakukan secara konkrit, contohnya yang dilakukan oleh UAI untuk menyampaikan ide-ide akademis tentang Palestina di beberapa kesempatan.
Akhmad Safik, S.E., M.H., LL.M., selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UAI menyampaikan keynote speech yang bertopik “Legal Overview of South Africa Petition on Genocide Case in ICC and ICJ on Gaza War”. Beliau menjelaskan gambaran besar tentang penjajahan Israel atas Palestina serta peran Afrika Selatan dalam membantu Palestina melalui pengajuan hukum di International Criminal Court (ICC) dan International Court of Justice (ICJ). Beliau melaporkan bahwa saat ini Israel telah menyebabkan tewasnya 36.550 masyarakat Palestina di Gaza dan 527 jiwa di Tepi Barat. Selain itu, Israel juga telah menghancurkan berbagai fasilitas umum di Gaza, mulai dari rumah, Universitas, masjid, gereja, pemakamam masal, air, listrik, hingga bantuan kemanusiaan. Tidak hanya itu, Wakil Dekan FH UAI juga menyampaikan ICC dan ICJ, perbedaan diantara keduanya, dan perjuangan Afrika Selatan dalam menyampaikan petisi pelanggaran Israel atas Palestina kepada dua lembaga kehakiman yang dinaungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Acara utama yaitu pemaparan seminar yang disampaikan oleh para tamu yang hebat. Sesi seminar pertama diisi oleh Prosper Simbarashe Maguchu selaku Assistant Professor Vrije University (VU) Amsterdam yang menyampaikan materi tentang “Global Geo-politic and Constellation of ICJ and ICC Roles in Gaza War: Are Western Countries applying a double standard policy?”. Pada materi tersebut, beliau mempertanyakan standar ganda yang dilakukan oleh negara-negara Barat terhadap Palestina. Banyak negara-negara barat yang tidak peduli dengan kemanusiaan dan hak asasi manusia terhadap Palestina, dan lebih mengutamakan mendukung aksi penindasan Israel terhadap Palestina. Sesi kedua disampaikan oleh Mimin Dwi Hartono, SE, MA., selaku perwakilan Komnas HAM tentang “Human Right Violation of State of Israel, Its Leaders and IDF (Israel Defense Forces) on the Current Gaza War”, yang menyoroti pelanggaran hak asasi manusia warga Palestina oleh Negara Israel, tentara Israel (IDF) serta para pimpinan Israel yang berusaha untuk menguasai Palestina. Heru Susetyo, PhD., dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengisi sesi ketiga dengan menyampaikan topik “Indonesian and Muslim Countries Perspective on South Africa Petition to ICC and ICJ Ruling on Gaza War to promote the Independent of State of Palestine”. Pada topik ini, beliau memberitahukan bahwa walaupun Indonesia masih belum bisa menandatangani partisipasi dalam mendukung petisi Afrika Selatan di ICJ, tetapi Indonesia terus mendukung segala upaya demi mewujudkan Palestina merdeka. Dr. Mohammed R. M. Elshobake selaku pemateri sesi terakhir menjelaskan materi tentang “Roles and Contribution of Arab Worlds and Muslim Countries in pursuing legal approaches on Israel and Palestine Conflict in ICC and ICJ?” yang berfokus pada kontribusi negara-negara Arab dan negara-negara Muslim dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina dengan pendekatan hukum melalui ICC dan ICJ. Keempat pemateri sepakat bahwa upaya membantu perjuangan Palestina dalam meraih kemerdekaan dan menghentikan penjajahan Israel atas Palestina harus dilakukan oleh semua pihak.
Semoga dengan terlaksananya “International Seminar on Legal Dynamics of Genocide Case Against Israel: International Criminal Court (ICC) and International Court of Justice (ICJ), Roles, Impact, and Contribution” dapat menjadi bukti kontribusi Universitas Al-Azhar Indonesia dalam upaya memperjuangkan kebebasan Palestina dari penjajahan Israel.