Pakar: Pembatasan Transaksi Uang Tunai langkah untuk Memberantas Pencucian Uang di Indonesia
Beberapa waktu lalu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta adanya konfirmasi pemerintah untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Aturan ini dianggap bisa membatasi dan memberantas pergerakan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering. Kasus pencucian uang ini sering sekali dilakukan oleh koruptor agar dana ataupun aset mereka bisa terjaga dengan sebaik mungkin.
Selasa, 24 Maret 2021 lalu Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., selaku Wakil Rektor I Universitas Al Azhar Indonesia sekaligus Guru Besar dan Pakar Hukum Pidana hadir sebagai narasumber di salah satu stasiun televisi swasta Indonesia. Beliau turut aktif menyampaikan beberapa informasi, edukasi serta masukan bagi berbagai stakeholders sehingga harapan mengenai regulasi pembatasan transaksi uang tunai ini bisa dipertimbangkan dan diuji ke tahapan lebih lanjut.
“Dengan kehadiran Undang – Undang ini, tentu akan memberikan satu kewenangan kepada institusi terkait yang berkaitan dengan PPATK agar bisa melakukan pengawasan terhadap transaksi – transaksi yang diduga terdapat dugaan pencucian uang atau kasus lainnya.” Ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia ini.
Hingga kini, banyak sekali problematika dan kasus modus kejahatan pencucian uang dengan menggunakan uang tunai yang “diparkirkan” pada sejumlah bidang ataupun wilayah. Maka dari itu muncul berbagai keinginan serta dorongan kepada pemerintah agar RUU pembatasan transaksi uang ini bisa segera dinaikan menjadi sebuah regulasi dan peraturan yang legal.