skip to Main Content
Pengamat: Pemerintah Dan DPR Harusnya Memperkuat KPK

Pengamat: Pemerintah dan DPR Harusnya Memperkuat KPK

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin mengatakan Pemerintah dan DPR bisa menguatkan kembali KPK.

Jakarta – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin mengatakan Pemerintah dan DPR bisa menguatkan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, KPK saat ini lemah dalam penanganan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sulit tuk menguatkan KPK, karena keinginan mereka memang melemahkannya.

“Pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang seharusnya memperkuat KPK. Malah melemakan dan menghancurkannya. Peran pemerintah dan DPR harusnya mengembalikan marwah KPK seperti dimasa lalu, yang garang dan tak kompromi pada para koruptor-koruptor kelas kakap,” kata Ujang saat dihubungi Tagar, Minggu, 7 Juni 2020.

Namun, Ujang menganggap saat ini KPK sudah sulit untuk dikuatkan. Ia justru menilai terlalu banyak pihak yang ingin melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

“Sulit tuk menguatkan KPK, karena keinginan mereka memang melemahkannya,” ucap Ujang.

Meski begitu, mantan Staf Khusus Ketua DPR ini mengatakan, KPK bisa diperkuat jika ketetapannya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dahulu, sebelum dipimpin oleh Firli Bahuri. Ujang menyebut perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang KPK.

“Langkah kongkritnya ya revisi kembali UU KPK. Kan tak mungkin, selama pemerintah dan DPR nya masih aktor-aktor yang sama,” ucap dia.

Ujang mengatakan, rakyat bisa melihat lemahnya KPK saat ini di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Menurutnya, rakyat sudah kecewa dengan kinerja KPK yang jauh dari kata pemberantasan korupsi, seperti aksi KPK pada beberapa periode lalu.

“Dan rakyat juga sudah paham tentang kondisi saat ini, sangat merugikan rakyat. Dan menguntungkan mereka yang korup. Karena mereka yang korup, datang dari mereka-mereka yang punya jabatan dan kekuasaan,” ucap Ujang.

KPK era Firli Bahuri, kata Ujang, sudah tidak bisa diharapkan lagi oleh masyarakat. Ia menyebut para koruptor kini bisa bebas menyalahgunakan uang negara dengan adanya revisi UU KPK. Oleh sebab itu, komisi antirasuah kini melempem dalam tindakan pencegahan dan penanganan kasus korupsi.

“Makin pesta pora para koruptor, makin senang. Karena itulah yang mereka inginkan. KPK dilemahkan, sehingga korupsi makin merajalela kemana-mana,” tutur dia.

Sumber
Tagar

Back To Top