Penulis : Dr. Fokky Fuad Wasitaatmadja, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia
Cita Kemerdekaan
Kemerdekaan Indonesia adalah sebuah cita-cita besar yang tidak mudah diwujudkan. Ia telah hadir dalam benak dan pikiran para Bapak Bangsa sejak lama. Berbeda dengan pencapaian kemerdekaan oleh beberapa bangsa di dunia, kemerdekaan Indonesia diraih dengan darah dan pengorbanan.
Kemerdekaan sejatinya melahirkan sebuah cita luhur yang terdapat dalam Konstitusi, mewujudkan sebuah pencapaian atas kemakmuran rakyat. Dalam fakta yang hadir, mencapai sebuah kemakmuran atau kesejahteraan rakyat bukan kata yang mudah untuk diwujudkan.
Korupsi menjadi sebuah penyakit yang mendera Bangsa ini, ia menjadi sebuah virus yang berpengaruh terhadap kesejaheraan rakyat Indonesia. Penyakit telah terdeteksi, obat juga telah disiapkan, tetapi virus ini masih terus menggerogoti tubuh Bangsa ini.
Berdasarkan catatan KPK kerugian negara akibat korupsi sejak 2001-2012 mencapai angka Rp. 168 Trilliun, sedangkan pengembalian uang negara melalui tuntutan hukum hanya mencapai Rp. 15 Triliun. Terdapat selisih sebesar Rp.153 Triliun kerugian yang harus dipikul oleh rakyat Indonesia (kpk.id., 2023).
Korupsi sebuah Catatan Historis
Berpuluh tahun Indonesia merdeka, berpeluh keringat dan air mata rakyat merasakan penderitaan yang salah satunya disebabkan oleh korupsi. Kehadirannya begitu sulit diterima oleh akal sehat, tetapi marak terjadi dalam detak jantung perjalanan bangsa ini. Korupsi tidak saja terjadi kemarin, melainkan telah terjadi sejak era kolonial.
Jauh sebelum itu, di era kolonial korupsi yang dilakukan oleh pejabat VOC telah berhasil menghancurkan eksistensi VOC sebagai sebuah perusahaan dagang terbesar di muka bumi sejak Abad XVII-XIX. VOC mengalami keruntuhan akibat tindakan suap, perdagangan gelap, penggunaan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pejabat VOC, selain biaya perang yang harus ditanggung. Kekayaan VOC di tahun 1799 mencapai 62 juta Gulden, sedangkan utang VOC sebesar 136,7 juta Gulden sehingga ia harus dilikuidasi (intisari.grid.id, 2023).
Hancurnya VOC akibat korupsi menjadikan Kaisar Napoleon Bonaparte memerintahkan Raja Belanda Louis Napoleon untuk mengirimkan seorang Gubernur Jenderal ke Hindia Belanda guna melakukan pemberantasan korupsi dan menjaga martabat Perancis. Gubernur Jenderal Daendels yang terpilih segera melakukan tindakan larangan upeti atau hadiah dari Bupati dan pejabat pribumi kepada Pejabat Belanda (nationalgeographic.grid.id., 2020).
Gubernur Jenderal Daendels juga menjatuhkan sanksi hukuman mati kepada pejabat kolonial maupun pribumi yang melakukan praktik korupsi. Gubernur Jenderal pun melakukan reformasi birokrasi secara total untuk menghapus setiap potensi yang terjadi di wilayahnya (voi.id., 2023).
Setelah Indonesia merdeka, korupsi juga tidak menghilang. Pemerintah Indonesia yang baru berdiri mencoba melakukan aksi pemberantasan korupsi. Pada masa Orde Lama pemerintah memberlakukan Peraturan Penguasa Militer No.6 Tahun 1957 tentang Langkah Pemberantasan Korupsi. Melalui norma ini Jenderal A.H. Nasution melakukan penangkapan terhadap para pejabat yang terlibat dalam tindakan korupsi. Pemerintah juga mendirikan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan) dan Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) untuk menangani masalah korupsi. Walau telah berdiri 2 buah organisasi anti korupsi tetapi kinerjanya tidak maksimal karena kurangnya dukungan atas pemberantasan korupsi yang terjadi (kompas.com. 2025).
Di awal Pemerintahan Orde Baru, terjadi kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri era sebelumnya. Yusuf Muda Dalam selalu Menteri Urusan Bank Sentral melakukan penyelewengan dana lebih dari USD 17 juta (Historia.id, 2024). Atas perbuatan yang merugikan negara, ia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada tahun 1966 akan tetapi ia meninggal dalam tahanan pada tahun 1967 akibat tetanus (kompas.com, 2026).
Pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto kemudian membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), dan Komisi 4. Komisi 4 ini kemudian mulai melacak potensi korupsi yang terjadi di Bulog dan Pertamina. Komisi 4 ini menilai bahwa telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan keuangan. Walau telah dibentuk lembaga anti korupsi tetapi proses pemberantasannya masih dirasakan kurang optimal karena kurangnya perhatian dan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi (museumkepresidenanri.id., 2026).
Ketika Reformasi digulirkan, dorongan anti korupsi begitu kuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa yang bersih dari korupsi. Hal menariknya adalah terbentuknya lembaga anti rasuah ini tidak serta merta menghasilkan tatanan yang bersih dari korupsi.
Di awal pembentukannya, KPK sempat menjadi lembaga yang sangat didambakan oleh masyarakat luas. Ia menjadi harapan atas hadirnya sebuah tatanan pemerintahan yang bersih. Tetapi indeks persepsi korupsi Indonesia menunjukkan angka dan peringkat yang tidak memuaskan dalam pemberantasan korupsi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian publik adalah terjadinya pemberhentian pegawai KPK pada tahun 2021 akibat tidak memenuhi syarat sebagai aparatur negara. Alih status ini dituding sebagai hilangnya independensi KPK sebagai lembaga yang tidak dapat diintervensi oleh lembaga apapun di luar dirinya (bbc.com, 2024).
Hilangnya independensi tersebut juga ketidakseriusaan dalam memberantas korupsi berdampak pada penilaian indeks persepsi korupsi. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mengalami penurunan sejak tahun 2024, dimana Indonesia hanya mampu mencatat poin 34/100 yang mengakibatkan Indonesia kini berada di peringkat 109 dari 182 negara yang dinilai. Penurunan nilai indeks persepsi korupsi ini juga dialami oleh banyak negara di dunia. Banyak negara di Eropa yang mengalami penurunan nilai akibat lemahnya penegakan anti korupsi yang terjadi (ti.or.id, 2025).
Penutup
Dalam perspektif sistem hukum oleh Friedman, secara struktur dan substansi hukum pemberantasan korupsi telah diterapkan melalui pemberlakukan norma hukum hingga pembentukan lembaga pemberantasan korupsi. Satu hal yang perlu dilihat adalah unsur kultural, bagaimana persepsi reaksi, respons, juga sikap tindak manusia dan masyarakat Indonesia sendiri terhadap korupsi. Sehebat apapun norma dan lembaga terbentuk, jika tidak diikuti oleh perilaku berupa kehendak kuat manusia untuk memberantas korupsi, maka pemberantasan korupsi hanyalah utopia semata.
Sumber : headlinnews.comĀ