skip to Main Content
Putusan Kasasi Chuck Tidak Tepat, MA Lakukan Kekhilafan!

Putusan Kasasi Chuck Tidak Tepat, MA Lakukan Kekhilafan!

JAKARTA, REQnews – Putusan Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan jaksa senior Chuck Suryosumpeno dari 4 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara dikritisi pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad.

Menurut dia, hakim agung yang bertugas tidak melihat secara fakta persidangan secara detail dalam kasus asset recovery yang menjerat Chuck. Meski MA menilai ada hal-hal yang meringankan dalam diri Chuck, putusan kasasi tersebut tidak tepat.

Suparji berpendapat, mestinya yang menjadi pertimbangan putusan hakim agung adalah apakah ada perbuatan pidana yang dilakukan Chuck atau tidak. “Jadi tidak sekedar memotong. Hakim Agung seharusnya membuktikan judex facti, atau fakta persidangan yang ada di dalam tingkat Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri sesuai hukum atau tidak,” ujar Suparji di Jakarta, Kamis 23 April 2020.

Jika para hakim agung memeriksa perkara ini, maka mereka dapat melihat fakta persidangan yang menyebut bahwa tidak ada ada bukti perbuatan pidana yang dilakukan Chuck. Termasuk unsur kerugian negara yang tidak terpenuhi.

“Kan kerugian negara yang dipakai para jaksa penyidik tidak sesuai UU, yakni tidak melibatkan BPK maupun BPKP. Di tambah lagi tidak ada unsur memperkaya diri atau orang lain yang dilakukan Chuck,” ujarnya.

Prinsip dasar dan fakta persidangan itulah, yang seharusnya ditelusuri MA, untuk mengadili sendiri dan menjatuhkan vonis berbeda. MA pun dinilai Suparji melupakan yurisprudensi kasus Karen Agustiawan terkait korporasi Pertamina maupun kasus BLBI.

“Mestinya kasus Karen dan BLBI dijadikan yurisprudensi, dan hakim agung seharusnya membaca putusan PK PTUN Chuck Suryosumpeno. Ini yang dilupakan para hakim agung dalam mempertimbangkan kasus Chuck,” ujarnya.

“Jadi menurut saya, Kasasi harusnya pak Chuck bebas, tidak sekedar diringankan hukuman penjara. Tidak tepat, pengambilan putusan hakim MA tersebut, karena mengurangi masa hukuman berarti menganggap pak Chuck salah dan melakukan perbuatan pidana.”

Padahal faktanya, ujarnya lagi, tidak ada pidana dalam kasus Chuck. Sehingga yang adil dinyatakan tidak bersalah,dibebaskan dan dipulihkan harkat martabatnya.

Ia pun menyarankan agar Chuck terus memperjuangkan keadilannya atas dugaan kriminalisasi yang dialaminya tersebut. “Sebaiknya pak Chuck tidak menyerah dan berjuamg melalui Peninjauan Kembali dengan dasar adanya kekeliruan dan kekhilafan judex juris (putusan kasasi),” kata dia.

Sebelumnya, MA menilai ada hal-hal yang meringankan dalam diri Chuck. Menanggapi putusan kasasi MARI Nomor: 446 K/PID. SUS/2020 tersebut, Sandra Nangoy mengaku menyesalkan putusan MA itu.

“Saya selaku Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno menyampaikan penyesalan bahwa walaupun MA telah memperbaiki lamanya hukuman Pak Chuck, namun menghukum orang tak bersalah tetap saja tidak benar!,” kata Sandra di Jakarta, Kamis 23 April 2020.

Ia pun menduga Majelis Hakim dalam memutus perkara kasasi Chuck tidak secara sungguh-sungguh mempelajari berkas kliennya.

Sehingga, lanjut Sandra, mereka melupakan adagium hukum yang sangat dikenal oleh para praktisi hukum. Yakni bahwa “Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.”

Sandra menambahkan, pihaknya akan tetap mendampingi Chuck Suryosumpeno berjuang meraih kebenaran. Dirinya yakin, satu pintu keadilan tertutup bukan berarti pintu keadilan lainnya tidak terbuka.

Terkait komentar Jaksa Sardjono Turin pada sebuah media yang menyatakan bahwa dengan dinyatakan bersalah maka tudingan kriminalisasi yang diarahkan kepada Pimpinan dan para penyidik pidsus kejaksaan agung menjadi gugur, Sandra menyatakan dengan tegas bahwa sebaiknya Turin memahami makna kriminalisasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan komentar.

Menurut Sandra, para kriminolog mengutarakan bahwa kriminalisasi dimaknai sebagai tindakan aparat penegak hukum yang menetapkan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau sebagai pelaku kejahatan atas pemaksaan interpretasi perundang-undangan.

Dalam hal ini aparat penegak hukum dianggap seolah-olah melakukan tafsir sepihak atau tafsir subyektif atas perbuatan seorang, lalu kemudian diklasifikasikan sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karenanya kriminalisasi sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan pengadilan.

“Jadi, kasus kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno akan terus ada menghiasi perjalanan penegakan hukum negeri ini. Karena jejak digital tak akan pernah dapat terhapus sepanjang masa,” ujarnya.

Sumber
REQ News

Back To Top