skip to Main Content
Rasis Marga Maluku, Andre Taulany-Rina Nose Terancam Penjara 5 Tahun

Rasis Marga Maluku, Andre Taulany-Rina Nose Terancam Penjara 5 Tahun

JAKARTA, REQnews – Andre Taulany dan Rina Nose baru-baru ini mendapat kritikan dari seorang ustaz. Lewat akun Facebook bernama Ust Arsal Tuasikal menyebut keduanya telah menghina salah satu nama keluarga alias rasis.

Dalam salah satu tayangan ‘Ini Ramadan’, Andre dan Rina memang tampak membuat pelesetan dari nama Prilly Latuconsina pada video tersebut. Menurut sang ustaz, telah merendahkan marga keluarga Latuconsina.
Hal tersebut pun ditanggapi oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad. Ia mengatakan, tindakan dua artis tersebut tentu ada konsekuensinya yaitu membuat suatu kelompok masyarakat tersinggung.

Bahkan Andre dan Rina bisa dijerat hukum pidana. “Perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai tindakan pidana diskriminasi ras dan etnis,” ujarnya kepada REQnews, Senin 18 Mei 2020.

Suparji menambahkan, tindakan dua artis tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, berdasarkan pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya. (Bins)

Sumber
REQnews

Back To Top