UAI Mengikuti Bimbingan Teknis P4GN yang Diadakan oleh LLDIKTI Wilayah III Bekerja Sama dengan BNNK Jakarta Timur
Selasa dan Rabu (26 & 27 Oktober 2021), Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Timur bekerja sama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III mengadakan kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Calon Penggiat Anti Narkoba , acara yang berlangsung selama dua hari ini dilaksanakan di Hotel Santika TMII Jakarta Timur . Pada kegiatan ini UAI diwakili oleh Direktorat Etika Kebangsaan dan Ke Al Azharan (DEKK) Sub.Dit Pengawasan dan Penindakan.
Pelatihan yang diikuti oleh beberapa pewakilan perguruan tinggi dan perwakilan sekolah ini diharapkan dapat mencetak para penggiat P4GN yang handal dalam upaya menciptakan lingkungan bersih narkoba di lingkungannya masing-masing.
Kepala BNN Kota Jakarta Timur , Hendrajid Putut Widagdo dalam sambutannya menyampaikan “Secara Nasional berdasarkan survey yang dilakukan oleh BNN dan LIPI pada tahun 2019 angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,8% atau kisaran 3,4 juta ,dan dalam kisaran 3.4 juta tersebut, berdasarkan survey sebelumnya yang dilakukan oleh UI bahwa 4 dari 10 penyalahguna narkoba adalah pengedar narkoba, artinya secara konversi kita memiliki 1,6 juta pengedar dengan 3,4 juta pengguna, itulah gambaran komposisi pengedar dan penyalahguna narkoba diindonesia”.
“Dan dari hasil survei terakhir yang dilakukan oleh BNN dengan LIPI pada tahun 2021 diketahui bahwa indeks pencegahan penyalahgunaan,pemberantasan dan Peredaran gelap narkoba itu berskala 53.14 % artinya raport kita masih merah didalam upaya P4GN”.
“Di dalam 34 provinsi , DKI Jakarta menduduki skala 58 ,nilainya lebih baik diatas rata-rata nasional 53% , artinya masih banyak pekerjaan pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka mewujudkan upaya bersih narkoba, dan hal ini akan sangat kesulitan apabila tidak ada kontribusi dan peran serta dari masyarakat, sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020–2024 diharapkan bahwa semua stakeholder , Kementrian, lembaga pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dimana didalamnya terdapat lingkungan pendidikan dapat ikut berperan serta dalam Instruksi Presiden tersebut”.
Sebagai penggiat anti narkoba yang mempunyai 4 Fungsi yaitu sebagai penyuluh, sebagai penggalang pelaporan, penjangkau korban narkoba dan sebagai fasilitator, nantinya harus bisa mengidentifikasi setiap kebutuhan anggota masyarakat terkait P4GN yang hal ini akan bekerjasama atau terkoneksi dengan BNN.
Terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di dunia pendidikan , Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Dr. Yaya Jakaria dalam paparannya menyampaikan bahwa perlu adanya strategi bersama untuk mengatasi bahaya narkoba di semua tingkat pendidikan, dan dalam survey terbatas yang pernah dilakukan terkait implementasi P4GN di 31 PTS diakui masih ada sebanyak 45.2% yang masih belum menerapkan.
“Mungkin nanti kedepan akan menjadi ukuran kinerja dari perguruan Tinggi selain menerapkan anti korupsi,anti perundungan,anti intoleransi,anti kekerasn seksual bahwa kebijakan anti narkoba juga harus ada karena hal ini sangat berdampak pada proses pembelajaran mahasiswa (suka bolos,tidak focus dan sebagainya) karna mereka terpapar narkoba”.
“Yang sudah melakukan implementasi, inipun kegiatannya atau programnya masih terbatas, 90.3 % baru pada tahap sosialisasi di acara pengenalan kehidupan kampus mahsiswa baru (PKKMB) dan ini tidak berkelanjutan, padahal ini merupakan pembentukan polapikir yang harus dilakukan secara terus menerus penanganannya, 9.7 % melakukan test urine secara berkala kepada mahasiswa dan tenaga pengajar”.
Lebih jauh beliau menyampaikan bahwa perlu adanya langkah-langkah Pendekatan dalam mengiplemntasikan anti narkoba di Perguruan Tinggi seperti adanya kebijakan anti narkoba di perguruan tinggi , sosialisasikan aturan P4GN kapada sivitas akademika agar mereka tau ada aturan tersebut, membentuk unit khusus dalam penangan narkoba,bisa juga P4GN inclusive atau bisa di integrasikan pada kurikulum dan menetapkan pada standard mutu.
Pada kesempatan ini Anton Suriyadi Siagian (Subkoordinator P2M BNNK Jaktim) mengajak para peserta pelatihan unuk membuat rencana kerja program P4GN, dan mengajak kepada peserta untuk memberikan usulan kebijakan terkait P4GN yang nantinya dapat digunakan dalam upaya P4GN di lingkungan Pendidikan.
Adapun materi yang diberikan pada acara ini diantaranya adalah Pencegahan bahaya Narkoba dan Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di lingkungan Pendidikan , Peran Instansi Pendidikan dalam P4GN, Rehabilitasi dan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM)Tatacara Komunikasi dan Informasi,Analisa Penanganan Kejiwaan Pemakai Narkoba,Strategi Peran Pendidik/Pengajar dan Peraturan dalam Penanganan Narkoba di Lingkungan Pendidikan dan Diskusi atau masukan-masukan terkait upaya P4GN.
Semoga kegiatan ini bisa menjadi pembekalan yang sangat berarti kepada peserta dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman,tentram dan bersih dari Narkoba.
-Direktorat Etika Kebangsaan dan Ke Al Azharan-