skip to Main Content
Ujang Komarudin: Airin Meninggalkan Dua Masalah Korupsi Di Tangsel Yang Tak Dapat Dilupakan Masyarakat.

Ujang Komarudin: Airin Meninggalkan Dua Masalah Korupsi Di Tangsel Yang Tak Dapat Dilupakan Masyarakat.

TANGSEL, banten.indeksnews.com –Ujang Komarudin menerangkan Dalam 10 tahun kepemimpinan Airin Rachmi Diany di Kota Tangerang Selatan disebut memiliki dua permasalahan besar yang dianggap akan berpengaruh terhadap elektabilitas Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie yang maju sebagai calon Walikota dalam kontestasi Pilkada 2020 mendatang.“Dua permasalahan yang dimaksud adalah kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) yang melibatkan suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana (TCW), serta jebolnya sheet pile Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang yang terjadi beberapa waktu lalu.” Tambah Ujang Komarudin Direktur Indonesia Political Review .

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin berpendapat, menurutnya, dua permasalahan tersebut disinyalir dapat menurunkan elektabilitas petahana, yakni Benyamin Davnie yang berpasangan dengan Pilar Saga Ichsan.

“Jika rakyat paham dan tahu kasus tersebut (Alkes dan Jebolnya Sheet Pile TPA Cipeucang), tentu akan berdampak pada elektoral pasangan tersebut (Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan). Namun persoalannya, seberapa banyak masyarakat Tangsel yang tahu kedua kasus tersebut,” kata Ujang Komarudin, Senin, (14/9/2020).

“Jika kedua isu tersebut terus menerus masuk ke ingatan masyarakat Tangsel, bisa saja akan menurunkan elektabilitas pasangan Benyamin-Pilar,” lanjutnya.

Ujang menjelaskan, TCW yang saat ini diindikasikan masih aktif ‘mengatur’ proyek-proyek di Kota Tangsel, sudah menjadi rahasia umum, di kalangan masyarakat.

“(Peran TCW dalam kasus Alkes) Bukan hanya di Tangsel. Kasus Alkes di Pemprov Banten juga. Ini (TCW disinyalir ‘mengatur proyek-proyek di Tangsel) bukan rahasia lagi,” tambahnya.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten dan Tangerang Selatan.

Majelis hakim juga mewajibkan Wawan membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar. Beberapa waktu lalu ini juga berdampak bahwa Kota Tangsel sampai detik ini belum mempunyai Rumah Sakit Daerah dalam Kelas A atau B.

“Sektor kesehatan terbengkalai di Tangsel karena kasus korupsi alat-alat kesehatan (alkes) kita sudah tahu siapa pelakunya dan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor”

Sumber
banten.indeksnews

Back To Top