Penulis : Dr. Fokky Fuad, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia
Konflik Iran versus Israel-Amerika Serikat berpengaruh terhadap kedaulatan bangsa Indonesia walau pun tidak terlibat langsung. Selain ancaman macetnya bahan bakar sampai ke Indonesia, juga dampak perang tarif yang menghantui, dan termasuk kerawanan polarisasi sosial.
Ketergantungan Energi
Indonesia bukan negara yang berpihak pada suatu kekuatan Adi Daya tertentu. Sebagai negara yang berdaulat Indonesia memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri sesuai dengan prinsip right to self determination.
Konflik yang terjadi antara Iran vs. Israel-ASÂ yang terjadi sejak awal tahun 2026 sedikit banyak akan berpengaruh terhadap kedaulatan bangsa Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Walau pun Indonesia tidak terlibat dalam konflik tersebut, tetapi ancaman Iran yang menutup Selat Hormuz bukan hal yang ringan untuk dihadapi banyak negara termasuk Indonesia.
Penutupan Selat Hormuz oleh Iran yang tengah dilakukan berdampak langsung terhadap kenaikan harga minyak dunia. Indonesia yang tergantung atas impor minyak dari negara-negara Timur-Tengah akan menghadapi ancaman kenaikan harga BBM di dalam negeri.
Tidak mudah bagi Indonesia untuk menentukan tindakan atas ancaman minyak oleh Iran serta hadirnya ancaman Amerika Serikat melalui paksaan tarif perdagangan yang diterapkan serta kekuatan militernya bagi Indonesia. Ibarat pelanduk yang mati di tengah gajah-gajah yang saling berkelahi.
Ancaman yang nyata dari adanya kenaikan harga bahan bakar minyak sudah dirasakan oleh beberapa negara. Presiden Filipina sudah menyatakan darurat energi oleh Presiden Ferdinand Marcos Jr. pada tanggal 24 Maret 2026. Tindakan ini diambil sebagai imbas dari meningkatnya resiko kesediaan pasokan bahan bakar dan stabilitas energi dalam negeri Filipina akibat konflik Timur-Tengah yang belum berakhir (kompas.com, 2026).
Bukan hal mudah bagi penguasa saat ini ketika Indonesia memiliki ketergantungan energi yang juga tinggi dalam menentukan kebijakan bagi keselamatan berbangsa dan bernegara. Jika Indonesia terjebak dalam permainan kepentingan negara-negara adidaya maka Indonesia dapat terseret dalam arus politik Internasional yang tidak menentu.
Konflik Iran ini harus menjadikan setiap anak bangsa Indonesia untuk semakin menguatkan kesadaran atas kedaulatan energi. Indonesia dengan segenap kekayaan sumber daya alamnya termasuk minyak bumi dan lainnya tidak boleh lagi mudah ditundukkan negara lain. Penjajahan yang terjadi selama ratusan tahun sudah cukup mengajarkan bahwa kekayaan alam harus berbanding lurus dengan kesadaran untuk mencintai negara dan bangsanya.
Ancaman Disintegrasi
Terdapat ancaman bagi kondisi wawasan kebangsaan atas hadirnya konflik yang tengah terjadi, dan setiap individu warga bangsa Indonesia wajib menyadarinya.
Pertama ancaman terhadap polarisasi sosial. Hal ini terjadi karena setiap individu akan terbelah dalam mendukung (Pro) Iran dan (Pro) Amerika-Israel. Hal ini akan dapat meningkat menjadi disintegrasi nasional akibat potensi lahirnya sentimen keagamaan yang akan terjadi.
Kedua, secara eksternal akan banyak media asing yang menyebar propaganda politik asing di Indonesia. Hal ini dapat mengancam lahirnya disintegrasi bangsa. Mereka yang berperang, tetapi setiap warga bangsa akan terpolarisasi dan saling menyerang melalui media.
Tidak terbayangkan jika kekacauan yang terjadi di luar, merembet ke dalam negeri yang diawali oleh adanya kesulitan bahan bakar minyak yang berdampak pada kenaikan harga barang di dalam negeri. Tahap selanjutnya akan memicu kerawanan sosial di tengah harga yang melambung yaitu kerawanan polarisasi sosial yang berdampak pada disintegrasi bangsa Indonesia.
Hal terpenting menghadapi potensi disintegrasi bangsa adalah membangun kesadaran akan arti penting keutuhan berbangsa dan bernegara. Mendirikan dan membangun Indonesia bukan hal mudah, butuh ratusan tahun untuk mewujudkan sebuah negara Indonesia yang berdaulat dan merdeka.
Kesadaran berbangsa bernegara harus terus dipupuk sejak dini. Kehancuran negara berdampak pada keruntuhan sebuah bangsa secara keseluruhan. Tanpa sebuah rumah dimanakah warga bangsa akan berteduh? Inilah pentingnya setiap warga bangsa Indonesia tetap menjaga keutuhan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hadirnya konflik harus disikapi secara rasional. Bahwa konflik harus disikapi pula dengan kepala dingin. Bentuk dukungan terhadap salah satu pihak oleh masyarakat adalah sebuah hal alamiah. Akan tetapi tidak menjadikan muncul permusuhan dan perpecahan di antara anak bangsa Indonesia. Menjadikan setiap jengkal kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyatnya sesuai amanah Konstitusi.
Meninjau Kembali Prinsip Dasasila Bandung
Bagi Indonesia yang telah merdeka sejak 1945 dan sekaligus sebagai pelopor lahirnya Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 di Bandung, Indonesia memiliki pijakan kokoh dalam menyatakan jatidirinya dalam menghadapi konflik Iran ini.
Mengacu pada Konstitusi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan untuk itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dalam Dasasila Bandung 1955 ditegaskan kembali hakikat sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Dasasila Bandung secara tegas menyatakan bahwa setiap negara wajib menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa. Selain itu Piagam Dasasila Bandung juga menyatakan mengakui persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa besar maupun kecil.
Pembukaan Konstitusi UUD NRI 1945 serta Dasasila Bandung 1955 dapat menjadi landasan hukum bagi Indonesia dalam menyikapi konflik tersebut. Melalui kedua landasan hukum baik Konstitusi mau pun Dasasila Bandung tersebut, Indonesia berpijak pada sebuah konsep bebas aktif tidak berpihak, tetapi aktif dalam upaya menghapus penjajahan serta membangun perdamaian dunia.
Dalam posisi yang tidak berpihak dan bebas aktif dengan landasan normatif Konstitusi UUD 1945 serta Dasasila Bandung tersebut, Indonesia menerapkan tindakan yang tidak berpihak tetapi tetap aktif dalam mencapai perdamaian dunia. Dalam posisi sebagai negara yang bebas dan aktif Indonesia dapat menyatakan pengunduran diri sebagai anggota Board of Peace (BOP) bentukan Trump yang berada di luar mandat PBB. Menurut Hikmahanto Juwana, selaku pakar Hukum Internasional menjelaskan bahwa BOP ini berpotensi menjadikan Indonesia sebagai alat kepentingan Israel dan Amerika Serikat dan bukan sebaliknya (inanews.co.id., 2026).
Pernyataan Trump yang menyatakan bahwa hukum internasional tidak dibutuhkan (I don’t need International law) jelas membuktikan bahwa Trump adalah sosok yang tidak menghargai eksistensi hukum itu sendiri. Apalagi ia juga telah melakukan tindakan aneksasi atas kedaulatan Venezuela dengan menangkap Presiden Nicolas Maduro tanpa pijakan hukum internasional (theguardian.com, 2026).
Dalam Dasasila Bandung dinyatakan tegas bahwa menyelesaikan semua perselisihan internasional dengan cara-cara damai, seperti melalui perundingan, konsiliasi, arbitrasi, atau penyelesaian hukum, ataupun cara-cara damai lainnya yang menjadi pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan isi Piagam PBB. Dalam hal ini setiap gerak aktif Indonesia di kancah internasional harus berada dalam mandat PBB.
Penutup
Dalam konteks Wawasan Kebangsaan, setiap pihak wajib menyadari akan pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara agar tidak terpecah-belah. Dalam menghadapi konflik Iran vs Israel-AS, Indonesia memiliki landasan kuat memajukan politik yang bebas dan aktif berdasar Konstitusi UUD Negara RI 1945 dan Piagam Dasasila Bandung. Keduanya adalah landasan pijak dalam menentukan posisi Indonesia di tengah konflik yang terjadi sembari tetap memperjuangkan kemerdekaan Palestina sebagai hak segala bangsa.
Sumber : Headlinnews