Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (FH UAI) menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Anticorruption Law, Policy and State Practices” pada Rabu, 13 Agustus 2025 di Ruang 317 C. Kali ini FH UAI menghadirkan pakar hukum dari Vrije Universiteit Amsterdam, Dr. Prosper Simbarashe Maguchu, LL.M. (Dr. Simba) sebagai narasumber utama. Kuliah umum ini dipandu oleh Sekretaris Program Studi S1 Ilmu Hukum UAI, Amoury Adi Sudiro, S.H., M.H., sebagai moderator.
Kuliah umum bersama Dr. Simba dihadiri oleh para mahasiswa magister dan doktor hukum. Tidak hanya itu, Dekan Fakultas Hukum UAI, Dr. Yusup Hidayat, S.Ag., M.H., Wakil Dekan Fakultas Hukum UAI, Akhmad Shafik, S.E., M.H., LL.M., serta para dosen turut mengikuti acara ini.
Wakil Dekan Fakultas Hukum UAI, Akhmad Shafik, S.E., M.H., LL.M., membuka acara dengan memberikan sambutan. Beliau menjelaskan bahwa kuliah umum ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, menjadi forum untuk berdiskusi mengenai praktik antikorupsi. Kedua, meningkatkan jejaring Fakultas Hukum UAI di tingkat internasional. Ketiga, memberikan wawasan kepada mahasiswa tidak hanya terkait isu korupsi dalam negeri, tetapi juga perkembangan dan praktik antikorupsi di luar negeri.
Sesi materi diawali dengan penjelasan dari Dr. Simba bahwa istilah “korupsi” berasal dari kata corruptie, yang bermakna kerusakan atau perusakan moral. Ia menekankan bahwa korupsi itu bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga isu hak asasi manusia. “Korupsi adalah bagian dari kemanusiaan, tetapi kita perlu membatasinya,” ujarnya. Dalam pandangannya, korupsi merupakan masalah universal yang harus diatasi bersama.
Lebih lanjut, Dr. Simba menyebut bahwa korupsi juga merupakan salah satu warisan kolonialisme. Menurutnya banyak negara bekas jajahan Eropa kini justru masuk dalam kategori negara terkorup di dunia. Ia menyoroti peringkat korupsi Indonesia yang dinilainya sangat memprihatinkan.Tidak hanya itu, ia juga memperingatkan bahwa tren global menunjukkan banyak negara yang justru bergerak mundur dan mengalami peningkatan kasus korupsi. Kondisi ini, menurutnya, membuat tantangan pemberantasan korupsi semakin kompleks.
Diskusi semakin hidup ketika para mahasiswa S2 dan S3 FH UAI saling berdiskusi dengan pemateri. Topik yang dibahas itu mengenai korupsi dan pencegahannya di Indonesia. Contohnya adalah isu korupsi yang mengakar di sistem, sejarah berdirinya KPK, hingga tantangan besar dalam memberantas korupsi di tanah air.
Pada pertemuan ini, Dr. Simba juga memaparkan tips mendapatkan beasiswa doktoral di Vrije Universiteit Amsterdam. “Kuncinya adalah mendekati supervisor dengan ide penelitian yang menarik, menghubungkan riset dengan isu internasional, dan menjunjung tinggi kejujuran serta integritas,” ucapnya.
Kuliah umum ini menjadi langkah strategis bagi Fakultas Hukum UAI dalam memperkuat komitmen untuk melahirkan lulusan yang berintegritas, berwawasan internasional, dan siap berperan aktif dalam pemberantasan korupsi serta pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
Ingin menjadi bagian dari kampus yang aktif berkolaborasi di tingkat internasional dan membekali mahasiswanya dengan wawasan hukum global? Yuk, wujudkan impianmu di tempat yang tepat bersama Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia. Daftar sekarang di penerimaan.uai.ac.id.
- Kuliah Umum Hukum
- Kuliah Umum Hukum
- Kuliah Umum Hukum


