Select Page

Hubungan antara hukum dan etika menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan bernegara yang berintegritas. Perspektif tersebut dibahas dalam kuliah umum bertajuk “Transformasi Etika dalam Pembaruan dan Penegakan Hukum”. Kegiatan ini diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) di Ruang 317 pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Kuliah umum tersebut menghadirkan Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., pakar hukum sekaligus Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar, sebagai pembicara. Kegiatan tersebut dihadiri 112 peserta yang terdiri atas mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum, Magister Hukum, dan Doktor Hukum. Turut hadir Wakil Rektor II UAI Dr. Yusup Hidayat, S.Ag., M.H., Dekan Fakultas Hukum UAI Dr. Fokky Fuad, S.H., M.Hum., serta Ketua Program Studi Ilmu Hukum Program Doktor UAI Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Prof. Jimly menjelaskan bahwa perkembangan hukum perlu berjalan beriringan dengan penguatan etika. Menurutnya, hukum banyak berfokus pada persoalan benar dan salah, sementara etika memberikan perhatian pada persoalan baik dan buruk serta pantas dan tidak pantas. Karena itu, norma hukum dan norma etika perlu ditempatkan sebagai dua hal yang saling melengkapi dalam kehidupan bernegara.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 tersebut juga menguraikan perkembangan sistem etika, mulai dari etika yang berkembang dalam ajaran agama dan filsafat hingga menjadi kode etik yang diterapkan dalam berbagai organisasi dan lembaga. Prof. Jimly menekankan pentingnya mekanisme penegakan agar kode etik tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan publik.

Lebih lanjut, Prof. Jimly menjelaskan gagasan rule of ethics sebagai bagian yang melengkapi rule of law dalam penyelenggaraan negara. Keberadaan etika menjadi penting dalam menjaga perilaku dan tanggung jawab para penyelenggara negara dalam menjalankan jabatan publik. “Jangan kita hanya mengurusi legalitas, konstitusionalitas, tapi menambahkan urusan good governance,” ujar Prof. Jimly.

Sementara itu, Wakil Rektor II UAI Dr. Yusup Hidayat, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Forum akademik ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memperluas perspektif mengenai perkembangan hukum melalui pemikiran dan pengalaman tokoh di bidang hukum.

Dekan Fakultas Hukum UAI Dr. Fokky Fuad, S.H., M.Hum., turut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Fakultas Hukum UAI dalam memperkaya wawasan mahasiswa melalui dialog akademik dengan tokoh hukum.

Melalui kegiatan ini, UAI terus mendorong penguatan wawasan mahasiswa mengenai hukum dan etika sebagai bagian dari pembentukan calon profesional hukum yang bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.