Tahukah kamu kalau kata “aniaya” yang sering kita pakai ternyata berasal dari bahasa Sanskerta yang bermakna “ketidakadilan”? Kata ini bukan sekadar warisan linguistik, tetapi juga menjadi bukti nyata betapa kuatnya pengaruh sistem hukum India di Indonesia sejak zaman kuno.
Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Perbandingan Sistem Hukum India dan Indonesia: Jejak Sejarah dan Relevansi”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 1 Agustus 2025 di Ruang 317C. Kuliah umum kali ini menghadirkan narasumber utama Prof. Gautam Kumar Jha dari Jawaharlal Nehru University, India. Selama acara berlangsung, pemateri membahas tuntas perbandingan sistem hukum India dan Indonesia dari masa klasik hingga era modern.
Akar Hukum India dan Jejaknya di Nusantara
Dalam paparannya, Prof. Gautam menjelaskan bahwa dasar sistem hukum India kuno berakar pada konsep Dharma, kitab Veda, serta interpretasi para resi. Salah satu karya hukum tertua yang disebutkan adalah Arthashastra, yang ditulis seorang penasihat Kaisar Chandragupta Maurya, Chanakya (Kautilya), sekitar abad ke-4 SM. Kitab hukum ini berisi aturan detail mengenai hukum pidana dan perdata, peradilan, tugas hakim, hingga sistem investigasi.
Setelahnya, muncul Dharmashastra dan Purana yang lebih menekankan pada hukum dan kode etik sosial yang mengatur hidup individu. Hukum Islam pada masa Kesultanan Mughal memperkaya praktik hukum di India dengan nilai-nilai Islam. Keseluruhan fondasi ini membentuk kerangka hukum India yang unik, yaitu perpaduan antara rasionalitas negara dan nilai-nilai etika spiritual.
Prof. Gautam juga menjelaskan bahwa hubungan antara India dan Indonesia telah terjalin sejak ribuan tahun yang lalu. Pada abad ke-6, banyak pelajar dari Nusantara yang menuntut ilmu di India. Saat itu, India telah memiliki dua universitas ternama yang masing-masing memiliki 1000 pengajar. Ia juga menyebutkan adanya pengaruh hukum India kuno yang kuat di Indonesia. Contohnya adalah istilah “aniaya” yang berasal dari bahasa Sanskerta. Kata “aniaya” merupakan lawan kata dari “niaya”, yang berarti hukum atau keadilan. Maka, “aniaya” merujuk pada kondisi ketidakadilan atau pelanggaran terhadap hukum.
Evolusi Sistem Hukum dan Titik Beda
Ketika memasuki era kolonial, India mengadopsi sistem common law dari Inggris, sedangkan Indonesia mengadopsi sistem civil law dari Belanda. Perbedaan ini menjadikan sistem hukum kedua negara unik dalam bentuk modernnya, walaupun berasal dari akar yang serupa.
Namun, keduanya mengalami proses transformasi yang mirip. Mulai dari sistem hukum kerajaan yang bercorak hindu, lalu hukum Islam, hingga sistem hukum nasional yang lebih terstruktur dan modern. Perkembangan ini menunjukkan bahwa sejarah hukum bukan hanya perjalanan institusi, melainkan juga proses adaptasi sosial dan budaya.
Pada kuliah umum ini, mahasiswa dapat memahami lebih dalam seputar asal-usul sistem hukum India, perbadingan dengan hukum indonesia, serta bagaimana pengaruhnya dalam membentuk hukum Indonesia.
Kalau kamu ingin mendalami berbagai isu hukum, mulai dari hukum nasional hingga perbandingan hukum antar negara, Fakultas Hukum UAI adalah pilihan yang tepat! Lokasinya strategis, fasilitas lengkap, dosen berpengalaman, dan biaya kuliah yang terjangkau. Yuk daftar sekarang di penerimaan.uai.ac.id
- Kuliah Umum Hukum Sistem Hukum India
- Kuliah Umum Hukum Sistem Hukum India
- Kuliah Umum Hukum Sistem Hukum India
- Kuliah Umum Hukum Sistem Hukum India



