Dalam rangka penyelesaian studi doktoral di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Sariat Arifia melaksanakan riset di Belanda selama dua minggu, mulai dari 15 hingga 30 September 2025. Penelusuran data dilakukan di Vrije University Amsterdam, Leiden University, Rijks Museum, Wereld Museum, serta sejumlah lokasi yang menyimpan arsip dan artefak terkait masa kolonial Belanda di Indonesia.
Selama melakukan riset di Belanda, Sariat dibimbing oleh Assistant Prof. Dr. Prosper Simbarashe Maguchu, LL.M (Vrije University Amsterdam) dan juga mendapat masukan dari Prof. Wim van den Doel serta Prof. Adriaan Bedner (Leiden University). Program riset ini terselenggara atas kerja sama antara Fakultas Hukum UAI dengan Erasmus Mobility Grant 2025, dengan dukungan dana dari Uni Eropa.
Perjalanan Riset Doktoral
Disertasi yang saat ini dikerjakan oleh Sariat berjudul “Dekonstruksi Kritis atas Teori Receptie Snouck Hurgronje dalam Sejarah Hukum Islam Abad XIV–XVI.” Penelitian ini mengkaji ulang Teori Receptie yang dicetuskan oleh Snouck Hurgronje bahwa hukum Islam itu dalam masyarakat adat bersifat sekunder. Menurut Snouck, hukum Islam itu hanya berlaku jika sudah diterima oleh hukum adat. Sariat menyatakan bahwa teori tersebut bukanlah analisis akademis netral, melainkan instrumen politik kolonial yang digunakan untuk melemahkan posisi Islam di Nusantara.
Lebih jauh, penelitian ini tidak hanya melakukan dekonstruksi, tetapi juga rekonstruksi sejarah hukum Islam. Dengan memanfaatkan bukti arkeologis, seperti prasasti, arsitektur masjid kuno, serta nisan-nisan abad ke-14 hingga ke-16, Sariat menegaskan bahwa hukum Islam telah melembaga dan berfungsi sebagai hukum positif jauh sebelum kedatangan kolonial Belanda.
Pentingnya Riset Disertasi di Belanda
Menurut Sariat, riset di Belanda sangat penting karena teori yang diteliti dicetuskan oleh seorang peneliti asal Belanda, yaitu Christiaan Snouck Hurgronje. Arsip dan dokumen primer mengenai dirinya tersimpan dengan rapi di Leiden dan Amsterdam. Di sana, Ia berhasil memperoleh akses terhadap surat pribadi Snouck, dokumen kolonial asli, dan catatan lapangan yang tidak tersedia di Indonesia.
Selain itu, koleksi literatur mengenai hukum kolonial dan orientalisme di universitas-universitas Belanda memberikan bahan komparatif yang kaya untuk memperdalam kajian. Tidak kalah penting, kesempatan berdiskusi dengan profesor dan peneliti di Vrije University maupun Leiden University membuka ruang dialog kritis yang memperkaya perspektif penelitian.
Rangkaian riset di Belanda ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Fakultas Hukum UAI dalam mendorong para mahasiswa program doktoral untuk menghasilkan penelitian yang kritis, orisinal, dan berkontribusi bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
Bagi para akademisi, peneliti, maupun praktisi hukum yang ingin melanjutkan studi doktoral dengan pendampingan intensif, kolaborasi internasional, dan kesempatan riset ke luar negeri, Program Doktor Hukum (S3) Universitas Al-Azhar Indonesia adalah tempat yang tepat. Yuk daftar sekarang di penerimaan.uai.ac.id
- Mahasiswa S3 Riset di Belanda
- Mahasiswa S3 Riset di Belanda
- Mahasiswa S3 Riset di Belanda
- Mahasiswa S3 Riset di Belanda
- Mahasiswa S3 Riset di Belanda
- Mahasiswa S3 Riset di Belanda
- Mahasiswa S3 Riset di Belanda
- Mahasiswa S3 Riset di Belanda







