Jakarta: Penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru diprediksi akan menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan efisien. Namun, para ahli mengingatkan adanya risiko besar jika proses ini berubah menjadi ajang transaksional atau dilakukan di bawah tekanan.

“Harus ada kemauan bahwa secara kultural ini dilakukan secara alamiah. Maksudnya yang bersangkutan itu memang mengaku bersalah dan mau bertanggung jawab untuk penegakan hukum, dengan pertimbangan mendapatkan kebijakan hukum,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, saat dihubungi Media Indonesia, Minggu, 4 Januari 2026.

Suparji menegaskan bahwa praktik negosiasi yang bersifat material harus dicegah sejak dini. Menurutnya, jika mekanisme ini disalahgunakan untuk transaksi ekonomi, hal tersebut justru akan merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

“Yang utama harus dicegah adalah mekanisme negosiasi atau transaksi, apalagi dalam konteks material,” tegas Suparji.

Selain aspek transaksional, objektivitas menjadi poin krusial dalam implementasi aturan ini. Suparji menilai bahwa penegak hukum harus memiliki parameter yang jelas agar penerapan plea bargain tidak menimbulkan diskriminasi antar terdakwa

“Tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Ukur-ukurannya harus terukur, objektif, dan harus jelas,” kata Suparji.

Meskipun bertujuan mempercepat proses hukum, Suparji mengingatkan bahwa fungsi penjeraan dan edukasi bagi pelaku tindak pidana tidak boleh dihilangkan. Secara prinsip, mekanisme ini memang ditujukan untuk efektivitas, namun tetap harus dalam koridor keadilan yang berimbang.

Ia juga memberikan catatan mengenai kemiripan konsep ini dengan justice collaborator. Meski serupa dalam hal kerja sama dengan penegak hukum, plea bargain memiliki fokus yang berbeda.

“Meskipun tidak sama, plea bargaining ini agak mirip dengan justice collaborator. Namun dalam konteks plea bargaining, itu lebih pada bagaimana mengakui kesalahan, lalu melakukan bargain untuk mendapatkan keringanan atau pembebasan hukuman,” pungkas Suparji.

Sumber : metrotvnews.com