Penulis : Ade Wirman Syafei, SE., M.SAc., Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Al-Azhar Indonesia
Kenaikan harga minyak dunia dalam beberapa waktu belakangan kembali menekan ruang fiskal Indonesia, terutama melalui peningkatan beban subsidi energi. Sebagai negara dengan ketergantungan signifikan pada bahan bakar minyak (BBM), Indonesia menghadapi tantangan menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah volatilitas global. Laporan International Energy Agency menunjukkan bahwa fluktuasi harga energi global berdampak langsung pada meningkatnya tekanan fiskal di banyak negara berkembang, terutama pada komponen subsidi energi (IEA, 2024).
Dalam konteks tersebut, pemerintah mengambil langkah kebijakan berupa penerapan Work From Home (WFH) secara parsial, termasuk penetapan hari Jumat sebagai hari kerja jarak jauh bagi sebagian aparatur. Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai bentuk respons cepat terhadap tekanan fiskal. Namun demikian, kebijakan publik tidak cukup dinilai dari niat baik dan penghematan administratif yang tampak di permukaan. Ia perlu diuji dari efektivitasnya dalam menghasilkan dampak nyata terhadap konsumsi energi dan stabilitas fiskal. Di sinilah kebijakan WFH hari Jumat perlu disoal secara kritis: apakah benar menghasilkan efisiensi, atau justru menyisakan persoalan baru yang kurang terlihat?
Sejumlah studi menunjukkan bahwa pengurangan perjalanan komuter berkontribusi signifikan terhadap penurunan konsumsi energi sektor transportasi (Hook et al., 2023; IEA, 2024). Namun, efektivitas kebijakan ini tidak bersifat otomatis. Respons perilaku masyarakat menjadi faktor penentu yang sering kali diabaikan. Penempatan WFH pada hari Jumat membuka ruang munculnya long weekend effect, yaitu kecenderungan memperpanjang aktivitas akhir pekan yang berpotensi meningkatkan mobilitas non-kerja. Dalam kondisi tersebut, tujuan efisiensi energi justru berisiko melemah.
Oleh karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menolak kebijakan WFH hari Jumat, melainkan untuk menyoal desain dan implementasinya, agar tujuan efisiensi fiskal dan energi yang diharapkan pemerintah dapat tercapai secara optimal, terukur, dan berkelanjutan.
Efisiensi Fiskal Berbasis Kinerja: Menghindari Ilusi Penghematan
Secara administratif, kebijakan WFH memberikan kesan adanya penghematan biaya operasional, seperti penggunaan listrik kantor, transportasi dinas, dan biaya pendukung lainnya. Namun, dalam perspektif akuntansi publik, efisiensi fiskal tidak cukup diukur dari pengurangan biaya pada satu entitas, melainkan dari dampaknya secara agregat terhadap sistem ekonomi.
Dalam praktiknya, WFH berpotensi menciptakan fenomena cost shifting, yaitu perpindahan beban biaya dari negara ke rumah tangga. Laporan OECD menunjukkan bahwa kerja jarak jauh cenderung meningkatkan konsumsi energi rumah tangga, terutama listrik dan penggunaan perangkat digital (OECD, 2023). Dengan demikian, penghematan pada sisi pemerintah belum tentu mencerminkan efisiensi pada tingkat nasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan WFH hari Jumat berisiko menghasilkan efisiensi yang tidak utuh. Pengurangan biaya operasional kantor tidak serta-merta berarti penurunan konsumsi energi secara keseluruhan. Bahkan, tanpa desain yang tepat, efisiensi administratif dapat bergeser menjadi inefisiensi sistemik.
Selain itu, terdapat persoalan mendasar terkait produktivitas dan kinerja. Tanpa indikator berbasis output, kebijakan WFH berpotensi menimbulkan moral hazard berupa penurunan disiplin kerja atau ketidakterukuran kinerja. World Bank menegaskan bahwa efisiensi sektor publik hanya dapat dicapai jika berbasis pada hasil (outcome), bukan sekadar pengurangan input (World Bank, 2023). Kebijakan yang tidak disertai dengan sistem monitoring yang kuat berisiko hanya memindahkan lokasi kerja tanpa meningkatkan kualitas kerja. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi, seperti dashboard kinerja digital, integrasi data antarinstansi, serta pemanfaatan sistem e-government yang mampu memantau capaian output secara real time.
Lebih jauh, pendekatan efisiensi juga perlu dikaitkan dengan pengelolaan energi secara menyeluruh. Artinya, kebijakan WFH harus diiringi dengan edukasi dan insentif penggunaan energi yang efisien di tingkat rumah tangga. Tanpa pendekatan ini, penghematan pada level kantor dapat dengan mudah terkompensasi oleh peningkatan konsumsi energi di rumah.
Dalam perspektif tata kelola syariah, kondisi ini sejalan dengan prinsip amanah, yaitu kewajiban negara untuk mengelola sumber daya secara bertanggung jawab dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Efisiensi yang tidak berdampak substantif berpotensi menyimpang dari nilai tersebut.
Mengendalikan Long Weekend Effect: Desain WFH yang Adaptif dan Berkeadilan Energi
Penetapan WFH pada hari Jumat memunculkan tantangan baru berupa peningkatan mobilitas non-kerja yang kini mulai terlihat sebagai pola perilaku. Studi menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja cenderung meningkatkan perjalanan rekreasi dan aktivitas sosial (Mouratidis & Peters, 2022; de Vos, 2023). Dalam konteks ini, kebijakan WFH hari Jumat berpotensi mendorong terbentuknya long weekend effect secara sistematis.
Fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai risiko hipotetik semata, melainkan sebagai konsekuensi logis dari desain kebijakan yang memberikan ruang waktu tambahan sebelum akhir pekan. Individu cenderung memanfaatkan hari tersebut untuk melakukan perjalanan lebih awal, sehingga mobilitas tidak berkurang, tetapi bergeser.
Lebih lanjut, perubahan pola ini juga dapat memicu rebound effect, yaitu peningkatan konsumsi energi akibat bertambahnya aktivitas non-kerja (de Vos, 2023). Dengan demikian, pengurangan mobilitas pada hari kerja dapat diimbangi oleh peningkatan mobilitas pada akhir pekan, sehingga total konsumsi energi tidak selalu mengalami penurunan yang signifikan. Implikasi dari kondisi ini sangat relevan terhadap kebijakan subsidi energi. Jika konsumsi BBM tidak menurun secara substansial, maka tekanan terhadap APBN tetap tinggi. Dalam konteks ini, efektivitas kebijakan WFH hari Jumat sebagai instrumen efisiensi fiskal menjadi patut dipertanyakan.
Oleh karena itu, diperlukan koreksi kebijakan yang bersifat konstruktif. Pertama, implementasi WFH perlu bersifat fleksibel dan berbasis sektor, karena karakteristik mobilitas antar sektor berbeda. Kedua, pemerintah perlu mempertimbangkan rotasi hari WFH, bukan menetapkannya secara permanen pada hari Jumat. Pendekatan ini penting untuk menghindari pembentukan pola long weekend yang terstruktur.
Ketiga, kebijakan WFH harus diintegrasikan dengan kebijakan transportasi dan energi secara lebih luas. Penguatan transportasi publik, pembatasan kendaraan pribadi pada periode tertentu, serta insentif bagi penggunaan moda transportasi rendah emisi menjadi bagian penting dari strategi ini. Keempat, dalam jangka panjang, reformasi subsidi energi tetap menjadi agenda utama. World Bank menekankan bahwa subsidi energi yang tidak tepat sasaran justru memperbesar beban fiskal tanpa memberikan manfaat optimal (World Bank, 2023). Oleh karena itu, kebijakan WFH hanya akan efektif jika menjadi bagian dari strategi kebijakan energi yang lebih komprehensif.
Dalam perspektif syariah, pendekatan ini mencerminkan prinsip maslahah, yaitu memastikan bahwa kebijakan publik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, pengendalian mobilitas yang tidak perlu juga sejalan dengan prinsip larangan israf, karena mencegah pemborosan energi yang tidak produktif.
Kebijakan WFH hari Jumat merupakan langkah progresif pemerintah dalam merespons tekanan fiskal akibat kenaikan harga energi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada desain kebijakan dan respons perilaku masyarakat. Analisis menunjukkan adanya risiko efisiensi yang tidak utuh akibat fenomena cost shifting, serta potensi peningkatan mobilitas non-kerja melalui long weekend effect.
Menyoal kebijakan ini bukan berarti menolak, melainkan mendorong penyempurnaan. Pemerintah tidak perlu mundur dari kebijakan WFH, tetapi perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian berbasis data. Tanpa koreksi, kebijakan ini berisiko tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap penghematan energi dan stabilitas fiskal. WFH tidak dapat diposisikan sebagai solusi tunggal. Ia harus menjadi bagian dari strategi kebijakan yang lebih luas, berbasis kinerja, adaptif terhadap perilaku masyarakat, serta terintegrasi dengan kebijakan energi nasional. Dalam perspektif tata kelola syariah, efisiensi harus memenuhi prinsip amanah, menghindari israf, dan menghasilkan maslahah yang nyata.
Pada akhirnya, efisiensi fiskal bukan sekadar soal pengurangan biaya, tetapi tentang bagaimana negara mengelola sumber daya secara bijak, adil, dan berkelanjutan. Tanpa desain yang tepat, kebijakan efisiensi berisiko tidak mencapai tujuan yang diharapkan.
Daftar Pustaka
Chai, Y., Cao, X., & Fan, Y. (2023). Teleworking and travel behavior: A systematic review. Transport Reviews, 43(2), 245–262.
Mouratidis, K., & Peters, S. (2022). Teleworking and travel behavior. Transportation Research Part D, 102, 103134.
OECD. (2023). Teleworking, productivity and energy use: Policy implications.
World Bank. (2023). Energy subsidy reform: Lessons and implications.
Sumber : Kumparan