Mewujudkan Konsumen Cerdas dan Kritis, YLKI Gelar Diskusi Publik Bersama Sivitas UAI
Konsumen memiliki peran terhadap daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri. Jika peran masyakarat konsumen positif maka daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri akan makin meningkat. Pelaku usaha pun pastilah akan memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang makin berkualitas dan terjangkau dari sisi harga. Jika praktek-praktek ini makin berkembang maka para pelaku usaha akan mampu bersaing pada pasar bebas dan era globalisasi.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap civitas Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) khusunya Fakultas Hukum, Yayasan Lembaga Komsumen Indonesia (YLKI) memberikan upaya pemahaman konsumen melalui edukasi pada Rabu (5/10) berupa Diskusi Publik Gerakan Konsumen Cerdas yang dilakukan secara daring melalui Virtual Zoom Meeting. Adapun bahasan diskusi yakni “Upaya Mewujudkan Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital”.
Dalam melakukan edukasi YLKI selalu menyampaikan 5 pilar gerakan konsumen sebagai landasan konsumen turut empati terhadap persoalan komoditas maupun jasa yang digunakan. Pilar pertama kepedulian pada masyarakat terhadap nilai uang, nilai barang dan nilai pada manusianya, pilar kedua melindungi alam dan lingkungannya, ketiga memperjuangkan hak yang berlaku secara universal seperti HAM & kebutuhan dasar manusia, keempat memperjuangkan keadilan atas system politik yang memarjinalkan konsumen, dan kelima menggalang kekuatan masyarakat.
Kegiatan diawali dengan prakata sambutan yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UAI, Dr. Yusup Hidayat, S.Ag., M.H.
“Selaku pendidik kepada mahasiswa. Sebagus apapun lulusan kami jika daya saingnya kurang maka tidak akan maju. dengan demikian kami akan terus melakukan kerjasama dengan YLKI maupun Dinas Perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM DKI.” tutur Yusup.
Pembukaan dan pemapran sekilas tentang YLKI disampaikan langsung oleh Ketua YLKI, Tulus Abadi. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, Juanda Permana Jaya turut hadir memberikan prakata sambutan.
Pemaparan diskusi pertama disampaikan oleh Dr Fokky Fuad, yang menyebutkan bahwa konsumen mempunyai hak yang umum yaitu hak atas kenyamanan, hak untuk mendapatkan keselamatan dan keamanan untuk mengkonsumsi barang tersebut dan hak untuk memilih barang dan hak untuk mendapatkan kompensasi jika barang tidak sesuai yang diinginkan. Menurut Fokky, menjadi konsumen harus cerdas dalam memilih barang, dan dalam hal ini konsumen harus bisa membedakan antara kebutuhan atau keinginan karena sebagai konsumen juga kita harus teliti.
Berikutnya, pemaparan narasumber oleh Tulus menjabarkan penggunaan ekonomi digital saat ini. pada e-commerce. Salah satu kewajiban konsumen adalah harus membaca petunjuk pemakaian artinya jika tidak membaca konsumen melanggar. Pasca transaksi melakukan pengaduan jika dirugikan, namun sekarang jika melakukan komplain harus hati-hati apalagi di era digital seperti ini, jangan sampai melakukan komplain namun merugikan diri sendiri atau melebihi fakta yang sebenarnya.
Hadir sebagai narasumber ketiga, Sularsi sebagai Badan Penyelasaian Sengketa Konsumen menyebutkan bahwa setiap orang adalah konsumen, jika menggunakan transportasi umum maka menjadi bagian dari transportasi umum dalam UU perlindungan konsumen adalah setiap orang pemakai barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat, serta dalam hal ini konsumen akhir. Dalam suatu bisnis harus seimbang maka diperlukan definisi komplain handling untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
Tidak berhenti sampai disitu, diskusi dilanjut dengan pemaparan dari Kementerian Perdagangan, Dhita Ariyanti yang mengharapkan bahwa upaya perlindungan konsumen berdaya menuju indonesia maju demi pemulihan ekonomi bangsa. Tujuan pemerintah yaitu melakukan perlindungan kepada masyarakat mengenai sosial dan ekonomi. Tujuan perlindungan konsumen untuk mencerdaskan masyarakat, produk barang dan jasa di indonesia semakin berkualitas tidak hanya barang yang bagus namun juga mengikuti SNI.
Diskusi ditutup dengan sesi tanya jawab dan dilanjut dengan konklusi pembahasan oleh moderator.
Semoga ilmu yang disampaikan dapat bermanfaat dan membantu membangun kualitas mutu konsumen di berbagai institusi, khususnya di Universitas Al-Azhar Indonesia.