skip to Main Content
Pakar Pidana Al Azhar Puji Kecepatan Polisi Di Kasus Ferdinand Hutahaean

Pakar Pidana Al Azhar Puji Kecepatan Polisi di Kasus Ferdinand Hutahaean

Jakarta – Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengapresiasi proses hukum di kepolisian terkait kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ dari Ferdinand Hutahaean. Suparji berharap penegakan hukum terhadap Ferdinand menjadi momentum Polri untuk bekerja cepat dan keras di kasus lainnya.
“Ini menjadi suatu apresiasi tentang kerja cepat, kerja kerasnya penyidik karena kasus ini menjadi atensi publik. Sekaligus menjadi momentum untuk perkara-perkara yang lain pun juga begitu,” kata Suparji kepada wartawan pada Selasa (11/1/2022).

“Soal cepat dan lambatnya (penanganan kasus), itu sebetulnya adalah faktor alat bukti. Sekira alat bukti cukup, maka bisa cepat proses hukumnya. Kalau alat bukti tidak cukup, maka harus mengumpulkan alat bukti,” tutur Suparji.

Dia menyebut, dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’, peristiwa pidana sudah terlihat jelas. Selain itu, terlapor dan pelapornya sama-sama jelas.

“Dalam konteks kasus ini, peristiwa pidananya terang benderang, terlapornya juga jelas, pelapornya juga jelas, alat bukti cuitan juga sudah bisa diambil. saksi-saksi yang mengetahui pun sudah diketahui,” ucap Suparji.

Suparji kembali mengungkapkan apresiasi atas kerja Bareskrim Polri dalam penanganan kasus ini. Dan dia berharap prestasi Polri ini menjadi inspirasi di kasus lainnya.

“Jadi menurut saya ini patut diapresiasi, kita dorong menjadi inspirasi untuk penanganan kasus-kasus yang lain agar diproses secara cepat seperti ini,” imbuh dia.

Polri Sesuai SOP
Menurut Suparji, Bareskrim Polri telah menjalankan proses hukum sesuai prosedur atau mekanisme hukum yang berlaku. Bermula dari merespons laporan polisi terkait cuitan ‘Allahmu lemah’ Ferdinand Hutahaean.

“Saya kira semua harus menghormati proses hukum yang telah dilaksanakan pihak penyidik, karena penyidik Bareskrim Polri menerima laporan atas dugaan tindak pidana, terus kemudian melakukan klarifikasi dalam rangka penyelidikan, kemudian menemukan adanya unsur atau peristiwa pidana atas cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’,” papar Suparji.

“Setelah itu ditingkatkanlah pada penyidikan. Panggil para saksi-saksi dan memenuhi unsur pidana, dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP, maka terlapor ditetapkan menjadi tersangka,” imbuh dia.

Suparji lalu menerangkan ada alasan-alasan mengapa seorang tersangka ditahan oleh pihak kepolisian. Alasan tersebut, ucap Suparji, bersifat objektif hingga subjektif.

“Setelah penetapan tersangka, ada tahapan yang menjadi kewenangan penyidik yaitu menahan dengan pertimbangan alasan objektif dan subjektif. Alasan objektif itu hukuman di atas lima tahun. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tutur Suparji.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, maka dilakukanlah penetapan tersangka dan penahanan. Itu proses hukum yang sedang berjalan. Kalau kita baca, yang bersangkutan dijerat pasal tentang membuat keonaran masyarakat, Pasal 14 ayat 1, dan 14 ayat 2 UU 1946 dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 UU ITE. Itu ancamannya 10 tahun, jadi syarat objektifnya untuk menahan terpenuhi,” tegas Suparji.

Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka karena kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’ di akun Twitter miliknya. Kini, ia sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Meskipun cuitan tersebut telah dihapus, sejumlah netizen berhasil meng-capture tulisan tersebut. Ferdinand Hutahaean lalu dipolisikan terkait cuitan tersebut.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian isi cuitan Ferdinand.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebutkan Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama, melainkan pasal pembuat keonaran sebagai berikut:

-Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 Tahun 1946
-Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand ditahan selama 20 hari di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand dinyatakan layak ditahan.

“(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” ucap Ramadhan.

Sumber

detik

Back To Top