Penulis : Thafhan Muwaffaq, S.S., M.A, Ketua Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Inggris Universitas Al-Azhar Indonesia

Siapapun yang peduli dapat mengumpulkan data keberulangan hutan yang terbakar di Indonesia (khususnya Kalimantan dan Sumatera — dan Papua di edisi tahun ini) dari waktu ke waktu (undana, liputan6). Tentu bisa muncul pertanyaan menarik kalau keberulangan itu diuji korelasinya dengan ekspansi lahan sawit, perolehan keuntungan ekonomik dari agribisnis sawit, dan kontribusinya terhadap kesejahteraan Rakyat. Siapa tau dari keberulangan hutan dan lahan yang terbakar, dan korelasinya terhadap variabel ekonomik serta kesejahteraan, kita menemukan sesuatu yang cukup meyakinkan seperti: ternyata kita butuh pepohonan itu terbakar demi keuntungan yang menyejahterakan.

Tapi kalaupun benar, tentu ide hutan terbakar demi keuntungan itu selalu dapat kita tolak dengan mudah. Apalagi sekali mengingat dampaknya yang terlalu merugikan. Satu contoh saja seharusnya cukup: telah tercatat 333,470 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) akibat asap dari hutan yang terbakar di edisi tahun ini (detik). Ingatlah angka itu mewakili Rakyat dari segala macam lapisan. Dan, seharusnya, tidak boleh ada satu penderitaanpun yang bisa dibenarkan, apapun alasannya. Tidak terkecuali keuntungan ekonomik.

Tidak bisa lebih ditekankan lagi, ada rasa muak yang terlalu menyakitkan setiap mendengar ungkapan normalisasi terhadap terbakarnya hutan dan lahan. Salah satu contoh ungkapan normalisasi menyatakan kabut asap dari terbakarnya hutan Kalimantan adalah hal biasa karena hal itu berulang setiap tahun.

Ungkapan normaliasasi itu mengambil keberulangan dari peristiwa nahas ini sebagai dasar penalaran, lantas menganggap: semua sudah semestinya demikian, semua pada akhirnya akan baik-baik saja, dan semua akan kembali seperti sedia kala. Karena esok hutan itu akan terbakar dan kabut asap akan mencekik lagi.

Ironisnya, ungkapan itu kongruen dengan usulan konyol lain yang menyerukan Rakyat agar beradaptasi dengan keadaan. Kongruensinya terletak pada ide bahwa terbakarnya hutan dan tercekiknya napas akibat asap adalah sesuatu yang bisa menjadi taraf bagi Rakyat untuk melangsungkan hidup. Bahwa, entah bagaimana caranya — memutasi paru-paru jadi berbahan kresek mungkin — hal itu bisa menjadi sesuatu yang normal sebagai hasi adaptasi.

Kekonyolannya ada pada seruan beradaptasi yang sebetulnya berkaitan dengan seleksi. Sederhananya, kegagalan beradaptasi bisa kita artikan dengan kegagalan seleksi. Kegagalan seleksi ini bisa dengan mudah kita pahami sebagai ketidakmampuan untuk tetap selamat. Berarti seruan beradaptasi itu sama saja menyerahkan Rakyat di Kalimantan, yang sudah jelas-jelas menderita, kepada kemampuan bertahan hidup mereka. Dan ketidakmampuan mereka menjadi semacam konsekuensi natural dari ketidakmampuan itu. Kalau bukan itu, pemilik pernyataan perlu menerangkan apa maksud seruan Rakyat perlu beradaptasi dengan kondisi hutan yang terbakar serta asap yang mencekik.

Ungkapan-ungkapan semacam itu sepenuhnya tidak bisa diterima. Lagipula, kalaulah hanya keledai yang jatuh dua kali di lubang yang sama, maka keledai macam apakah kita ini yang selalu jatuh ke lubang peristiwa hutan terbakar yang sama setiap tahun. Setiap tahun. Berturut-turut. Bahkan keledai bisa-bisa menertawai kita!

Sudah pernah disugestikan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah bencana yang terjadi akibat tangan manusia, terserah mau sengaja atau sebaliknya. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan 99% terbakarnya hutan dan lahan disebabkan aktivitas manusia, baik secara taksengaja (akibat pembakaran sampah misalnya) maupun secara sengaja (pembukaan lahan dan pembakaran berbayar) (BNPB). Khususnya di edisi tahun ini, telah diumumkan laporan kesengajaan membakar hutan dan lahan di Kalimantan untuk meluaskan perkebunan sawit(idntimes, kompas).

Penggunaan bahasa mewacanakan terbakarnya hutan dan lahan sebagai kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kita bisa ambil kalimat pembuka dalam artikel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang berbunyi, “Setiap musim kemarau tiba, kekhawatiran yang sama kembali menghampiri: kebakaran hutan dan lahan (karhutla).” (kemenlh.go.id).

Dari kalimat itu kita bisa memahami: (i) terbakarnya hutan dan lahan bersamaan dengan terjadinya musim kemarau, (ii) atas pengalaman dari musim-musim kemarau sebelumnya, terbangun prediksi mengkhawatirkan, yang sebetulnya sudah dialami di waktu lampau, tentang terbakarnya hutan saat musim kemarau, (iii) kedua kejadian itu dinyatakan secara metaforik (perumpamaan) sebagai sesuatu yang mendatangi kita sehingga menciptakan kekhawatiran, dan (iv) dengan demikian kita seolah-olah berdiri sebagai pihak khawatir yang pasif dan semacam tak kuasa atas dua kejadian itu.

Sebetulnya pernyataan pembuka itu cukup dramatis untuk karangan fiksi yang meromantiskan relasi kuasa antara manusia-manusia Indonesia (yang semacam takberdaya) dengan musim kemarau beringas sebagai penyebab api. Tapi sebagai artikel edukatif, pernyataan itu mengkonseptualisasikan terbakarnya hutan dan lahan dalam cara yang tidak seutuhnya. Pernyataan itu juga bertolak belakang dengan prevalensi nyaris mutlak bahwa manusia adalah penyebab terbakarnya hutan dan lahan. Bahkan artikel itu menyebutkan hal yang sama (walaupun tidak memperinci prevalensinya), dan mengemukakan bahwa pokok persoalan adalah mitigasi yang belum optimal.

Artikel itu berjudul “Mengapa kebakaran hutan dan lahan selalu terjadi?”

Sekalipun terdengar seperti renungan mendalam, ada ironi yang tak-tertahankan: mereka sebetulnya sudah mengetahui jawabannya. Sebagai pengingat, telah diketahui 99% api yang membakar hutan dan lahan manusia. Telah pula diketahui ada isu dalam upaya mitigasi belum optimal — meski tidak jelas juga seberapa payah upaya mitigasinya sejauh ini.

Sampai di sini ada usulan yang bisa disampaikan. Ketimbang memunculkan wacana retorik yang mengungkapkan tidak berdaya, mengapa tidak menunjukkan sikap dengan pemahaman yang lebih serius melalui konseptualisasi bahasa yang menyatakan keadaan dan kejadian secara lebih lengkap. Itu adalah usaha yang sekurang-kurangnya bisa dilakukan.

Kita bisa pertimbangkan pembakaran hutan dan lahan, (bukan kebakaran hutan dan lahan) sebagai ekspresi bahasa yang lebih lengkap. Pemaknaan terhadap ekspresi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengkonseptualisasikan kejadian atau peristiwa bencana api yang terjadi di suatu tempat tertentu. Hutan dan lahan adalah lokasi dari peristiwa bencana itu. Yang tidak terkemukakan atau tidak terperinci dalam ekspresi tersebut adalah penyebab, yang sejauh ini kita ketahui adalah tangan manusia (terserah sengaja atau tidak). Ekspresi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara argumentatif mengaburkan hubungan antara kejadian dengan pelaku sebagai penyebab api menyala.

Ekspresi pembakaran hutan dan lahan menyatakan kejadian yang ternominalisasikan atau dibendakan. Ekspresi itu membingkai adanya pembakar (pelaku pembakaran) sebagai faktor atau penyebab, serta objek yang terbakar atau objek bakaran (hutan dan lahan). Ketika berdiri sendiri pembakaran tidak memiliki rincian objek, namun kita memahami kejadian tersebut adalah hasil dari aksi membakar yang diperbuat entitas agentif tertentu. Hal yang sama tidak terkemuka pada ekspresi kebakaran.

Sengaja atau sebaliknya adalah perihal intensi atau niat. Dalam hal pembakaran, intensi merupakan subjek dari hasil investigasi. Tapi ekspresi pembakaran memiliki penekanan bahwa kejadian itu bukan peristiwa bencana yang terjadi secara acak dan tanpa sebab. Ini koheren dengan prevalensi yang disuguhkan BNPB. Dan, keberulangan peristiwa terbakarnya hutan dan lahan menguatkan konseptualisasi itu.

Ya, benar, prevalensi itu tidak serta-merta berarti secara umum bahwa api di hutan dan lahan Kalimantan pasti disebabkan oleh pelaku tertentu. Tapi terlepas dari itu ekspresi pembakaran hutan dan lahan secara konseptualmembuat kita memahami apa yang terjadi sebagai sesuatu yang sesuai dengan pembahasaannya.

Tengok rilisan setneg.go.id yang menuliskan “Presiden Prabowo perintahkan pengusutan dugaan kesengajaan pembakaran hutan dan lahan”. Dalam pernyataan itu yang menjadi objek dugaan adalah apakah pembakarannya perbuatan sengaja atau tidak. Sekalipun ternyata ketidaksengajaan yang mengakibatkan terbakarnya hutan dan lahan, hal itu sendiri tidak dengan demikian menghilangkan manusia yang lalai atau abai sebagai penyebab. Peristiwa itu tetaplah pembakaran. Hanya saja tidak ada intensi dalam diri manusia yang menyebabkannya.

Pertanyaannya sekarang: tetapkah si orang abai itu patut menerima sanksi hukum sebagai konsekuensi? Pertanyaan ini harus dijawab melalui penegakan hukum dan pengadilan. Bukan tulisan ini atau opini siapapun. Bagaimanapun itu, sekalipun tidak sengaja, pembakaran hutan dan lahan bukanlah peristiwa yang terjadi sendiri. Konsekuensi logisnya, apabila pembakaran hutan dan lahan yang tidak sengaja menjadi persoalan hukum, maka pembakaran hutan yang sengaja juga sudah semestinya adalah subjek dari persoalan hukum.

Pembakaran hutan dan lahan menyatakan bahwa ada unsur pelaku, tindakan, dan objek yang terdampak tindakan — sesuatu yang sepertinya kurang mengemuka ketika kita menyebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, hasil pencarian menggunakan kata kunci “karhutla”, “pembakaran hutan dan lahan”, dan “karhutla” “pembakaran” pada mesin pencari google (lihat Gambar 1).

Gambar 1. Hasil pencarian “karhutla” (kiri), “pembakaran hutan dan lahan” (tengah), dan “karhutla” sekaligus “pembakaran” pada mesin pencari google (diakses Selasa, 27 Oktober 2026).

Gambar 1. Hasil pencarian “karhutla” (kiri), “pembakaran hutan dan lahan” (tengah), dan “karhutla” sekaligus “pembakaran” pada mesin pencari google (diakses Selasa, 27 Oktober 2026).

Hasil pencarian “karhutla” pada gambar 1 bagian kiri menginformasikan: (i) suatu kejadian yang terkesan menjadi latar selagi aktivitas diplomatik antara dua negara (Republik Indonesia dan Singapura), (ii) suatu kejadian yang dampaknya memerlukan penyaluran bantuan dari negara, (iii) suatu kejadian yang dinyatakan Singapura telah disebabkan pihak korporat (PT EML) yang kemudian memberi respons terhadap pernyataan tersebut. Informasi (iii) seharusnya patut membuat pembaca memahami pihak korporat — dalam hal ini PT EML — adalah terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan.

 Selanjutnya hasil pencarian “pembakaran hutan dan lahan” pada gambar 1 bagian tengah. Catatan menariknya adalah hanya ada satu judul yang memuat kata kunci tersebut. Hasilnya mengungkapkan pembakaran hutan dan lahan melibatkan pelaku yang telah ditangkap. Pada hasil pencarian “karhutla” dan “pembakaran” (gambar 1 bagian kanan), kita dapat mempelajari bahwa kata kunci yang kedua berkaitan dengan seruan untuk memperkuat dan mempertegas regulasi serta penegakan hukum.

Namun hasil pencarian barusan meminta sejumlah pertanyaan untuk dijawab.

Pertama, setegas apa regulasi serta penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan selama ini? Selanjutnya, setegas apakah regulasi dan penegakan terhadap pembakaran hutan dan lahan yang diekspektasikan institusi-institusi penyeru? Dan, apakah seruan tersebut mengindikasikan kegagalan sistemis dari pihak otoritas dalam mencegah pembakaran dan melindungi hutan dan lahan.

Telah muncul berita mengenai penetapan tersangka pembakaran hutan dan lahan per 30 Oktober 2026 (lihat gambar 2). Namun media yang mewacanakan berita tersebut seperti enggan untuk menyebut pembakaran ketimbang kebakaran. Barangkali ada anggapan bahwa dua pemaknaan berbeda dari kata-kata itu tidak terlalu berpengaruh, sementara proses hukum toh tetap berjalan. Bahwa, persoalan pemaknaan yang berbeda itu hanyalah semacam perbincangan pedantik.

Gambar 2. Hasil pencarian “tersangka” pada mesin pencari google (diakses Jumat, 30 Oktober 2026).

Atas supremasinya, apapun yang terjadi proses hukum memang harus terus berjalan. Benar juga, menggunakan kebakaran atau pembakaran mungkintidak memengaruhi bagaimana jalannya proses hukum. Tapi, menganggap pedantik perbedaan makna keduanya adalah pemikiran keliru yang menyesatkan.

Penamaan adalah konseptualisasi yang memerlukan: (i) kepemilikan bukti dari suatu kejadian atau keadaan atas suatu nama, dan (ii) komitmen terhadap kebenaran dari suatu nama yang mewakili suatu kejadian atau keadaan. Pandangan barusan memperluas kerangka berpikir Searle (1969) yang meregulasi tindak asertif. Namun, lazim dalam pembahasan wacana yang serius bahwa kebenaran dari suatu hal kerap menjadi subjek perdebatan. Oleh karena itu, penamaan sepatutnya memilih konseptualisasi yang menyinggung unsur yang dapat diperdebatkan, ketimbang pada konseptualisasi yang tidak memuat unsur tersebut.

Pembakaran mengkonseptualisasikan unsur pelaku agentif yang dapat diperdebatkan, sementara kebakaran tidak memuat unsur tersebut. Proposisi barusan berdiri di atas dasar bukti manusia sebagai penyebab dari kejadian terbakarnya hutan dan lahan, sebagaimana yang dinyatakan BNPB berprevalensi 99%. Dengan demikian, pembakaran hutan dan lahan menawarkan pemahaman kepada pembaca bahwa kejadian itu adalah kejadian yang disebabkan oleh manusia ketimbang semata-mata hasil fenomena alam. Sekalipun terbakarnya hutan dan lahan dipahami sebagai bencana, pembakaran tetap memberlakukan tanpa segan bahwa bencana tersebut adalah yang disebabkan manusia.

Kontra-argumen terhadap proposisi barusan dapat menyinggung kecenderungan berpraduga. Harus diakui bahwa kontra-argumen tersebut memperlakukan keadilan. Meskipun ada prevalensi 99% aktivitas manusia adalah penyebab terbakarnya hutan dan lahan, setidak-tidaknya masih ada satu persen yang harus kita tidak nafikan.

Sebagai respon, bolehlah kontra-argumen itu kita beli, namun seharusnya konseptualisasi bahasa harus menggunakan pembakaran hutan dan lahanseketika faktanya telah ditemukan: benar, bencana itu disebabkan manusia, sengaja ataupun tidak. Dan, ketika ditemukan bahwa pembakaran itu terjadi demi kepentingan ekspansi perkebunan tertentu, sawit misalnya, maka ekspresi yang tepat untuk itu adalah pembakaran hutan untuk lahan (sawit). Pengubahan preposisi dalam pernyataan tersebut menetapkan lahan (pembukaannya) sebagai tujuan dari peristiwa pembakaran hutan.

Di titik ini ada satu proposisi lanjutan. Bahasa menawarkan kita cara untuk melihat dunia yang dialami secara langsung. Dengan karhutla atau kebakaran hutan dan lahan kita melihat api yang membakar paru-paru dunia dan asap mencekik yang timbul sebagai semacam peristiwa alamiah atau takterkendali. Dengan pembakaran hutan dan lahan atau pembakaran hutan untuk lahan (sawit), kita bisa memahami api tersebut menyala karena tangan manusia, atas kelalaian atau kesengajaan, dan dengan motif perluasan lahan sawit demi agribisnis yang mencelakakan atau murni kealpaan tanpa motif apapun.

Satu hal yang perlu diingat adalah kewacanaan dengan ekspresi yang tidak tepat akan mengkomunikasikan dan membentuk pemahaman dalam cara yang tidak tepat dengan realitas. Pemaknaan bahasa meliputi hubungan referensial antara suatu ekspresi dengan realitas di luar bahasa. Ini berlaku sekalipun ada anggapan ekspresi kebakaran cenderung lebih lazim atau generik untuk menyatakan kejadian yang melibatkan terbakarnya suatu tempat. Sebagai tambahan, suatu kesepakatan atau konvensi dapat dibuat bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah ekspresi yang lebih lengkap, sehingga perlu digunakan seterusnya dalam keadaan yang sesuai. Dalam hal ini, keadaan yang sesuai sesederhana telah muncul dugaan bahwa api yang menyala melibatkan peran tangan manusia.

Mungkin saja para pembuat wacana belum terinformasikan dengan persoalan pemaknaan ini. Keawaman atau ketidaktahuan menyebabkan kesalahan dalam membahasakan realitas. Tentu banyak kemungkinan lain jika seseorang mau memikirkan. Namun, mari menganggap tidak ada keengganan untuk menamakan kejadian itu dalam cara yang sesuai dengan seharusnya di antara kemungkinan-kemungkinan yang ada. Karena, itu bisa saja sama dengan membiarkan pemahaman dan penanganan strategis yang keliru.

Sumber: medium.com