skip to Main Content
Pengamat Hukum Minta Pemerintah Perhatikan Kesehatan Tahanan Di Tengah Pandemi Corona

Pengamat Hukum Minta Pemerintah Perhatikan Kesehatan Tahanan di Tengah Pandemi Corona

Pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyebut bahwa petugas rumah tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakata (Lapas) perlu menjamin para tahanan terhindar dari penyebaran virus corana di masa pademi saat ini. Upaya itu diwujudkan dalam bentuk menjaga kualitas kesehatan tahanan.

“Diperlukan kebijakan yang bertujuan mencegah penyebaran virus corona, misalnya saat sahur, buka dan lainnya,” kata Suparji kepada media, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, makanan tahanan juga dijaga kualitasnya, terutama pada bulan Ramadan seperti ini. Terutama pada saat sahur, dimana para tahanan sering mengkonsumsi makanan yang dikirim keluarga yang jarak antara antar makanan dan waktu konsumsinya cukup lama.

“Yang utama adalah memastikan bahwa semuanya tidak tercemar, artinya dijaga kebersihannya,” jelas Suparji.

Sebelumnya sebanyak 18 tahanan di Rutan KPK melayangkan surat ke pimpinan KPK tentang minimnya fasilitas ke Rutan yang bisa membuat mereka tertular Covid-19 karena tidak mengkonsumsi makanan sehat. Dalam surat tertanggal 8 April itu, para tahanan menyebutkan bahwa makanan yang dikirim keluarga sering sekali basi karena tidak adanya fasilitas pemanas. Mereka pun berharap Rutan KPK dilengkapi dengan kompor.

“Mohon kiranya Rutan dapat dilengkapi dengan pemanas, baik berupa kompor gas ataupun listrik dan/atau kulkas. Hal ini agar makanan yang dikirim dari rumah dapat diperpanjang umurnya (lifetime-nya) sehingga tidak basi. Dalam hal Rutan tidak memiliki anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkannya dari rumah dengan sepengetahuan Karutan,” tulis mereka dalam surat tersebut.

Para tahanan sebenarnya memaklumi kualitas makanan di rutan yang tidak memingkinkan memiliki gizi baik karena anggaran makanan hanya sebesar Rp32 ribu untuk tiga kali makan. Namun KPK seharusnya tetap menfasilitasi tahanan bisa mengkonsumsi makanan dari keluarga selama masa tahanan.

“Kami memahami keterbatasan anggaran penyediaan makanan tahanan oleh APBN menjadikan terbatasnya gizi makanan yang diberikan, bahkan di bawah standar kebutuhan pokok kalori harian tahanan, yang berdasarkan berita di televisi hanya senilai Rp 32.000,- perhari untuk 3 (tiga) kali makan,” tulis para tahanan tersebut.

Kebutuhan atas pemanas itu semakin penting di masa Bulan Ramadhan, mengingat makanan dari keluarga biasanya diantar pada jam besuk.

“Bahwa, bulan suci Ramadlan untuk umat Islam akan dimulai pada tanggal 24 April 2019. Seiring kebutuhan makanan tambahan pada saat sahur/berbuka, keberadaan pemanas menjadi semakin mutlak dibutuhkan untuk mencegah makanan kirriman keluarga menjadi basi,” tulis para tahanan KPK lagi.

Penulis: Suparji Ahmad

Back To Top