Hukum yang adil dan transparan adalah fondasi bangsa yang kuat. Semangat inilah yang mewarnai Seminar Nasional Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 di Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI). Acara ini diselenggarakan di Auditorium UAI Lantai 3 pada Kamis, 21 Agustus 2025. Seminar ini mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” dan menghadirkan tokoh-tokoh penting di bidang hukum dari sudut pandang praktisi dan akademisi.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan UAI, pimpinan Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar, serta mahasiswa Fakultas Hukum UAI dari jenjang S1 hingga S3. Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dari berbagai wilayah di Indonesia juga turut hadir, baik secara luring maupun daring melalui Zoom Livestream.
Sambutan Pimpinan
Seminar Nasional Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 dibuka dengan sambutan dari Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc. Beliau menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan untuk merayakan Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI ke-80 di UAI. “Mengutip survei dari Persepi, sejak tahun 2019 kepercayaan terhadap Kejaksaan Agung terus meningkat. Semoga Kejaksaan Agung terus menjadi lembaga yang kredibel,” ungkap Rektor. Beliau juga menegaskan harapannya agar ke depan kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Universitas Al-Azhar Indonesia semakin ditingkatkan, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengembangan hukum.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., selaku Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar. Beliau menekankan pentingnya mempersiapkan sistem hukum yang adaptif dalam menghadapi perkembangan zaman. “Dunia hukum kita sedang banyak masalah, perkembangan sektor lain membuat adanya disrupsi,” tegas Prof. Jimly. Oleh karena itu, beliau menyarankan perlunya mempersiapkan kelembagaan yang sistemik serta sistem hukum yang adaptif dan tidak kaku.
Keynote Speech dari Jaksa Agung
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 berkesempatan untuk menyampaikan keynote speech. Dalam pidatonya, Ia menegaskan pentingnya penerapan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan sebagai terobosan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurutnya, DPA yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat mempercepat penanganan perkara pidana korporasi secara efektif, dengan tetap menjunjung asas kepastian hukum, proporsionalitas, transparansi, serta kemanfaatan.“Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” tegas Jaksa Agung. Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan DPA harus dilandasi asas akuntabilitas dan transparansi, serta berorientasi pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Menurut Jaksa Agung, keberadaan DPA menandai babak baru dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. Penegakan hukum itu seharusnya tidak terbatas pada aspek penghukuman, tetapi juga berfungsi untuk mengembalikan kerugian negara, memperbaiki sistem kelembagaan, serta merevitalisasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Diskusi Panel bersama Praktisi dan Akademisi
Setelah sesi foto bersama, acara berlanjut dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber terkemuka. Para panelis yang hadir berasal dari kalangan praktisi hukum dan akademisi di bidang hukum. Para praktisi hukum yang hadir yaitu Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum RI) dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI). Tidak hanya itu, akademisi yang hadir dalam diskusi kali ini adalah Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. (Kaprodi S3 Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia) dan Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia). Diskusi panel dipandu oleh Prita Laura, S.H., yang memfasilitasi jalannya pemaparan sekaligus sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta.
Dalam sesi diskusi panel, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) perlu dilaksanakan di Indonesia karena memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, DPA selaras dengan nilai-nilai Pancasila, dapat menjadi batu uji bagi efektivitas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mendukung keberlanjutan perusahaan, serta telah banyak diadopsi oleh berbagai negara lain. “Cukup kuat alasan ini (DPA) dilaksanakan baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis,” tegas Prof. Suparji.
Lebih lanjut, Prof. Suparji menekankan bahwa pelaksanaan DPA harus disertai dengan aturan atau norma yang jelas. Aturan tersebut berfungsi sebagai pedoman yang mampu memandu, mengawal, sekaligus mencegah terjadinya potensi penyimpangan.
Komitmen Bersama Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Melalui seminar nasional ini, Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) bersama Kejaksaan Republik Indonesia menunjukkan komitmen nyata dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Acara ini menjadi ajang penting untuk melahirkan gagasan konstruktif bagi penguatan penegakan hukum di Indonesia, sekaligus mempererat sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dan institusi penegak hukum.
Ingin mendalami hukum dan menjadi bagian dari generasi muda yang siap berkontribusi bagi penegakan keadilan di Indonesia? Yuk, wujudkan impianmu di tempat yang tepat, bersama Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI). Daftar sekarang di penerimaan.uai.ac.id.
- Seminar Nasional Hari Lahir Kejaksaan ke-80
- Seminar Nasional Hari Lahir Kejaksaan ke-80
- Seminar Nasional Hari Lahir Kejaksaan ke-80
- Seminar Nasional Hari Lahir Kejaksaan ke-80



